Uji Emisi Kendaraan, Solusi Tekan Pencemaran Udara
Populix

Uji Emisi Kendaraan, Solusi Tekan Pencemaran Udara

9 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Uji emisi kendaraan menjadi topik yang hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat. Uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau polusi. Mengingat, sektor transportasi menjadi sektor yang menyumbang emisi karbon paling banyak di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Lantas, bagaimana ketentuan uji emisi?

Masih lekat di ingatan kita bahwa pada Agustus 2023 lalu polusi udara yang melanda wilayah Jabodetabek menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat. Bukan tanpa alasan, polusi tersebut membuat kualitas udara semakin memburuk dan terus menjadi risiko yang mengancam bagi warganya. 

Presiden Joko Widodo saat itu mengumpulkan para menteri terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk membahas polusi udara yang dinilai sudah kronis. Artinya, polusi udara menjadi persoalan penting bagi wilayah Jabodetabek yang harus segera diselesaikan.

Ironisnya, pada Oktober lalu DKI Jakarta sempat masuk di posisi keempat sebagai negara kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir dengan AQI US bercokol di angka 170. Hal ini kian memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat. Pasalnya, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flu, batuk, pilek, dan gejala lainnya kian meningkat seiring dengan menurunnya kualitas udara.

Contohnya saja kasus ISPA, merujuk data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien ISPA sebelum Covid-19 mencapai 50.000 pasien. Per Agustus 2023, saat kualitas udara menurun, jumlah kasusnya naik hingga 200.000 pasien.

Kondisi ini mulai mendorong kepedulian dari berbagai pihak akan pentingnya meningkatkan kualitas udara. Pencarian sumber polusi kota Metropolitan pun digencarkan, agar bisa diselesaikan dengan baik.

Kendaraan Bermotor Jadi ‘Biang Kerok’ Polusi, Uji Emisi Jadi Solusi

Melihat salah satu penyebab utama dari polusi adalah kendaraan bermotor, maka menekan emisi dari gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi menjadi salah satu prioritas dan arahan Presiden yang harus segera diimplementasikan.

Uji emisi ini menjadi salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan uji emisi ini menjadi  keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan uji emisi kendaraan ini telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi ini merupakan suatu  pengujian emisi kendaraan (vehicle emission test) untuk mengetahui kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Ini berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun di Indonesia. Tujuan utamanya, tidak lain untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara. 

Namun nyatanya, kepatuhan uji emisi yang rendah patut menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data terbaru tahun 2023 yang dihimpun dari ujiemisijakarta.go.id terkait tingkat kepatuhan uji emisi di Jakarta Pusat tercatat baru 3,86% kendaraan yang melakukan uji emisi. Sementara itu di Jakarta Timur 4,72%, Jakarta Selatan 4,55%, Jakarta Barat 7,45%, dan Jakarta utara 10,69 %. 

Tags:
Artikel Terkait
Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?
Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan. Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku […]
Fungsi Bea Cukai di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Viral di media sosial terkait bea cukai peti jenazah. Berawal dari seorang pengguna akun X (Twitter) yang bercerita jika temannya harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Kira-kira apa, sih, fungsi bea cukai itu sendiri? Sebelum membahas soal fungsi bea cukai, mari sekilas kita bahas soal kejadian yang sedang ramai di media […]
Statistik: Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Jenisnya
Jika Anda belajar data, pasti Anda juga akan mengenal data statistik. Statistik adalah hasil data yang diolah atau disajikan dalam bentuk tabel, diagram, grafik, dan sebagainya. Ilmu yang mempelajari tentang statistik adalah statistika. Jadi, statistika adalah ilmunya, sedangkan statistik merupakan datanya. Data statistik diperoleh dari hasil pengumpulan data berupa menyebarkan kuesioner, wawancara langsung dengan responden, […]
Populix
27 Sep 2023