Beberapa waktu lalu muncul wacana soal program asuransi wajib kendaraan bermotor. Adanya program ini berhasil membuat masyarakat heboh, apalagi diperkirakan mulai berlaku tahun 2025.
Akan tetapi, menurut pemaparan Joko Widodo beberapa waktu lalu, terkait asuransi third party liability (TPL) belum dilaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Belum ada rapat mengenai (asuransi wajib TPL),” ujar Jokowi pada Kamis (25/7/2024), mengutip dari laman CNBC Indonesia.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Masih mengutip dari CNBC Indonesia, diketahui jika mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.
Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.
“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.
Baca juga: Sentimen Masyarakat terhadap Program Tapera
Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan
Terkait program wajib asuransi kendaraan bermotor, Populix telah melakukan penelitian kepada 1.001 responden yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia pada 12-19 Agustus 2024, untuk mengetahui wawasan dan pandangan mereka.
Dari hasil penelitian, kurang dari separuh orang memiliki pengetahuan yang cukup tentang wacana wajib asuransi kendaraan bermotor.
Secara umum, hanya 2 dari 5 pemilik kendaraan pribadi yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang wajib asuransi kendaraan bermotor.
Sasaran dan tujuan program ini cukup diketahui oleh hampir seluruh responden yang memiliki kendaraan pribadi. Namun, pemahaman tentang TPL dan undang-undang yang mengatur asuransi ini masih sangat kurang.
Baca juga: Preferensi Brand Kecantikan dan Fashion di Indonesia
Perlu Ada Sosialisasi Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Dari hasil penelitian, saat ini masyarakat masih bersikap netral terhadap wacana kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor. Di mana sebagian merasa kebijakan ini mungkin akan bermanfaat terhadap pemilik kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, penting adanya kampanye dari pemerintah untuk menyosialisasikan asuransi wajib kendaraan bermotor ini, terutama di media sosial dan media massa, guna meningkatkan literasi seputar pentingnya kebijakan tersebut.
***
Sejumlah responden telah mengetahui tentang program wajib asuransi kendaraan. Namun, masih banyak pula yang belum memahami detailnya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kampanye edukasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat, melalui media sosial dan media massa.
Untuk mengetahui lebih lengkap pemahaman responden Populix terkait program wajib asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat mengunduh report “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan” secara gratis!
Baca juga: Survei Populix: Preferensi Pembeli Saat Grocery Shopping