Wawasan Masyarakat Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Populix

Wawasan Masyarakat Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

1 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Beberapa waktu lalu muncul wacana soal program asuransi wajib kendaraan bermotor. Adanya program ini berhasil membuat masyarakat heboh, apalagi diperkirakan mulai berlaku tahun 2025.

Akan tetapi, menurut pemaparan Joko Widodo beberapa waktu lalu, terkait asuransi third party liability (TPL) belum dilaksanakan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Belum ada rapat mengenai (asuransi wajib TPL),” ujar Jokowi pada Kamis (25/7/2024), mengutip dari laman CNBC Indonesia.

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Masih mengutip dari CNBC Indonesia, diketahui jika mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Baca juga: Sentimen Masyarakat terhadap Program Tapera

Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan

Terkait program wajib asuransi kendaraan bermotor, Populix telah melakukan penelitian kepada 1.001 responden yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia pada 12-19 Agustus 2024, untuk mengetahui wawasan dan pandangan mereka.

Dari hasil penelitian, kurang dari separuh orang memiliki pengetahuan yang cukup tentang wacana wajib asuransi kendaraan bermotor.

Secara umum, hanya 2 dari 5 pemilik kendaraan pribadi yang memiliki pengetahuan menyeluruh tentang wajib asuransi kendaraan bermotor.

Sasaran dan tujuan program ini cukup diketahui oleh hampir seluruh responden yang memiliki kendaraan pribadi. Namun, pemahaman tentang TPL dan undang-undang yang mengatur asuransi ini masih sangat kurang.

asuransi wajib kendaraan
Source: Populix

Baca juga: Preferensi Brand Kecantikan dan Fashion di Indonesia

Perlu Ada Sosialisasi Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Dari hasil penelitian, saat ini masyarakat masih bersikap netral terhadap wacana kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor. Di mana sebagian merasa kebijakan ini mungkin akan bermanfaat terhadap pemilik kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, penting adanya kampanye dari pemerintah untuk menyosialisasikan asuransi wajib kendaraan bermotor ini, terutama di media sosial dan media massa, guna meningkatkan literasi seputar pentingnya kebijakan tersebut.

asuransi wajib kendaraan bermotor
Source: Populix

***

Sejumlah responden telah mengetahui tentang program wajib asuransi kendaraan. Namun, masih banyak pula yang belum memahami detailnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan kampanye edukasi yang masif dan mudah dipahami masyarakat, melalui media sosial dan media massa.

Untuk mengetahui lebih lengkap pemahaman responden Populix terkait program wajib asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat mengunduh report “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan” secara gratis!

download report populix

Baca juga: Survei Populix: Preferensi Pembeli Saat Grocery Shopping

Tags:
Artikel Terkait
Mengenal Apa itu Side Hustle, Ini Bedanya dengan Side Job!
Side hustle adalah kegiatan yang dilakukan di samping pekerjaan utama sesuai keinginan dan kegemaran, tapi tetap bisa memberikan hasil seperti memiliki usaha sampingan. Arti side hustle sendiri kerap disamakan dengan pekerjaan sampingan atau side job. Namun, keduanya ternyata memiliki perbedaan. Lantas, apa itu side hustle? Artikel ini akan memaparkan serba-serbi mengenai side hustle yang perlu […]
Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?
Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan. Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku […]
8 Cara Memulai Bisnis Startup, Simak Tipsnya untuk Pemula!
Dalam beberapa tahun terakhir, startup menjadi salah satu model bisnis yang berkembang cukup pesat di Indonesia. Namun pertanyaannya, bagaimana cara memulai bisnis startup? Well, meskipun tergolong sebagai bisnis rintisan, namun menjalankan startup tentu tidak sama dengan usaha kecil menengah biasa. Pasalnya, startup cenderung bergerak dalam bidang teknologi, sehingga mengandalkan strategi-strategi bersifat digital untuk mencapai skala […]