HAKI adalah salah satu bentuk hak yang didapatkan seseorang dari hasil olah pikir mereka. Kepanjangan HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
HAKI hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik karya serta produk, jasa ataupun inovasi ciptaannya yang mengandung nilai ekonomis dari pelanggaran HAKI.
Dalam proses bisnis, HAKI adalah komponen penting yang harus diperhatikan. Dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa pelanggaran HAKI bisa timbul, salah satunya adalah produk bajakan.
Lantas, apa saja yang perlu Anda ketahui soal HAKI? Yuk, simak pembahasan tentang HAKI dan peran pentingnya bagi pelaku entitas bisnis!
Pengertian HAKI
Apa itu HAKI? Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan HAKI, Anda terlebih dahulu harus tahu, kepanjangan HAKI adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pengertian HAKI adalah hak yang didapatkan seseorang atas gagasannya dalam menciptakan produk atau jasa untuk masyarakat. Manfaat HAKI adalah memberikan perlindungan pada pencipta atas karya atau hasil ciptanya.
Macam-Macam HAKI
HAKI secara garis besar terbagi dalam dua jenis, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Berikut adalah penjelasan macam-macam HAKI:
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak yang diberikan kepada para pencipta agar mereka mempunyai hak eksklusif dalam mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya. Hak cipta yang dimaksud untuk bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian.
Contoh hak cipta di antaranya seperti hak cipta buku, hak cipta film, hak cipta lagu, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pengertian Creative Thinking dan Tips Melatih Kemampuannya
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri diberikan untuk melindungi suatu perusahaan dari berbagai bentuk plagiarisme. Hak kekayaan industri juga dapat mengatur segala hal yang berada dalam lingkungan industri.
Berikut ini adalah beberapa macam hak kekayaan industri:
A. Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan pada seseorang atas keberhasilannya memecahkan suatu masalah atau menghasilkan invensi di bidang teknologi.
Syarat yang harus dipenuhi invensi untuk mendaftarkan paten dalam HAKI adalah baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
B. Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berbentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut.
Merek tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, sama dengan produk atau jasa lain, memuat unsur yang menyesatkan, tidak relevan antara keterangan dengan produk atau jasa, tidak ada daya pembeda, dan menggunakan nama umum.
C. Desain Industri
Desain industri adalah ciptaan berupa bentuk, komposisi garis, dan komposisi warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain industri dapat didaftarkan dalam HAKI jika memiliki unsur kebaruan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agama, serta ketertiban umum.
D. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan jadi ataupun setengah jadi yang memiliki berbagai elemen pembentuk dan saling terintegrasi untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak sirkuit terpadu yang dapat didaftarkan dalam HAKI adalah desain orisinal dan tidak umum.
Baca juga: USP Adalah: Pengertian, Cara Menentukan, dan Contohnya
E. Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis dan terjaga kerahasiaannya oleh pemilik.
Ruang lingkup rahasia dagang di antaranya adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, dan informasi lainnya.
F. Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda perlindungan yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Tanda yang diberikan untuk indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang atau produk tersebut.
Orang-orang atau badan yang berhak mendaftarkan indikasi geografis pada HAKI adalah lembaga perwakilan masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Peraturan Perundang-Undangan HAKI
HAKI telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Adapun perundang-undangan yang mengatur HAKI sebagai berikut:
- Paten: UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Merek: UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Hak Cipta: UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Desain Industri : UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang: UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Peran Penting HAKI Dalam Dunia Bisnis
Pentingnya HAKI dalam dunia bisnis sangat beragam. Tujuan mendaftarkan HAKI adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya atau inovasi bisnis yang mengandung nilai ekonomis.
Fungsi HAKI adalah mendorong orang agar meningkatkan kompetisi dan kompetensi untuk berinovasi dalam bisnis. Di samping itu, pencipta juga dapat memperoleh apresiasi dari masyarakat.
HAKI juga dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian bagi industri di Indonesia.
Baca juga: Brand Positioning: Pengertian, Manfaat dan Strateginya
Cara Mendaftar HAKI
Jika Anda ingin memiliki HAKI, ada beberapa tahapan daftar yang harus dilakukan. Di bawah ini adalah beberapa penjelasan tentang cara daftar HAKI sesuai dengan jenisnya.
1. Hak Cipta
Berikut adalah cara mendaftarkan hak cipta:
- Registrasi akun di hakcipta.dgip.go.id
- Pilih Pengajuan Pencatatan Digital
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran
- Menunggu proses permohonan
2. Paten
Berikut adalah cara mendaftarkan paten:
- Registrasi akun di paten.dgip.go.id
- Pilih ‘Buat Permohonan Baru’
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Lakukan pembayaran dengan klik ‘pemesanan kode biling paten’
- Lakukan pembayaran dengan klik ‘pemesanan kode biling substantif’
- Jika semua data sudah benar, klik ‘selesai’
- Menunggu proses permohonan
3. Merek
Berikut adalah cara mendaftarkan merek:
- Registrasi akun di merek.dgip.go.id
- Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru
- Pesan kode biling
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Jika semua data sudah benar, klik ‘selesai’
- Menunggu proses permohonan
4. Desain Industri
Berikut adalah cara mendaftarkan desain industri:
- Registrasi akun di desainindustri.dgip.go.id
- Pilih ‘Buat Permohonan Baru’
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Lakukan pembayaran dengan klik ‘pemesanan kode biling’
- Jika semua data sudah benar, klik ‘selesai’
- Menunggu proses permohonan
5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berikut adalah cara mendaftarkan desain tata letak sirkuit terpadu
- Buku laman simpaki.dgip.go.id pilih pesan kode biling
- Pilih jenis pelayanan ‘Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang’
- Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu’
- Pilih ‘Umum’ atau ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil”
- Isi seluruh formulir yang tersedia
- Lakukan pembayaran
- Buka laman loketvirtual.dgip.go.id
- Pilih ‘Permohonan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu’
- Unggah data dukung yang dibutuhkan
- Jika semua data sudah benar, klik ‘kirim’
- Menunggu proses permohonan
6. Indikasi Geografis
Berikut adalah cara mendaftarkan indikasi geografis:
- Pengajuan permohonan
- Pemeriksaan administrasi selama 30 hari
- Pengumuman
- Menunggu surat pemeriksaan substantif
- Pemeriksaan substantif
- Menunggu proses permohonan
Baca Juga: Apa itu Brand Equity? Manfaat, Contoh, dan Cara Membangunnya
Pada intinya, tujuan HAKI adalah untuk memberikan perlindungan karya yang dihasilkan oleh setiap orang.
HAKI menjadi penting untuk didaftarkan oleh para entitas bisnis agar mengurangi risiko pelanggaran HAKI terhadap produk, jasa atau inovasi yang ditawarkan oleh suatu bisnis dan memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomis suatu karya agar tidak disalah gunakan dan dimanfaatkan oleh pihak tanpa hak.
Mendaftarkan hak kekayaan intelektual juga memberikan landasan yang kuat untuk melawan pihak yang menggunakan karya Anda atau perusahaan Anda secara ilegal.
Nah, tak hanya HAKI, ada juga hal lain untuk Anda perhatikan sebagai pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya. Yup, apalagi kalau bukan kepuasan para pelanggan.
Kepuasan pelanggan terhadap jasa atau produk yang kita jual tentu menjadi salah satu kunci kesuksesan. Oleh karenanya, Anda sangat direkomendasikan untuk mulai melakukan riset terhadap para konsumen seputar bisnis Anda.
Tapi bagaimana caranya? Mudah saja! Manfaatkan jasa survei online Poplite by Populix yang mampu memberikan data akurat dari lebih 300.000 responden.
Anda hanya perlu menunggu beberapa waktu tanpa perlu repot-repot untuk terjun langsung ke lapangan. Mudah, bukan? Tunggu apalagi, yuk coba Poplite sekarang juga dan jadi selangkah lebih pasti #DenganData!
Baca juga: Apa itu Customer Satisfaction? Pengertian, Fungsi dan Indeks