Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan
Populix

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45% Jurnalis Pernah Mengalami Tindak Kekerasan

1 bulan yang lalu 6 MENIT MEMBACA

Keselamatan jurnalis Indonesia masih belum sepenuhnya terjamin. Ancaman terhadap keselamatan jurnalis itu terutama datang dari negara dan organisasi masyarakat (Ormas). Temuan ini didapat melalui pengukuran Indeks Keselamatan Jurnalis yang dilakukan Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman bersama PPMN dan HRWG berkolaborasi dengan Populix dan didukung oleh Kedutaan Belanda.

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 berada pada skor 59,8 dari 100 atau masuk dalam kategori “Agak Terlindungi.”  Skor ini di antaranya disumbang oleh angka kekerasan yang dialami jurnalis baik yang dihimpun melalui survei maupun dari kasus yang ditangani oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sepanjang 2023. Melalui survei terhadap 536 responden, sebanyak 45% responden mengaku pernah mengalami kekerasan. Sedangkan data AJI menunjukkan angka kekerasan terhadap jurnalis mencapai 87 kasus atau naik 16 kasus dari tahun sebelumnya. 

Bentuk kekerasan paling banyak berupa pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%) dan teror dan intimidasi (39%). Survei juga mencatat, satu orang jurnalis dapat mengalami beragam bentuk kekerasan dan jurnalis perempuan lebih rentan.    

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis ini datang dari berbagai pihak. Saat ditanyakan mengenai potensi ancaman keselamatan, jurnalis menyebut mulai dari Ormas (29%), negara melalui polisi (26%) dan pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%)  hingga perusahan media itu sendiri (7%). Sisanya, 4%, menyebut aktor lainnya.    

Direktur Eksekutif Yayasan TIFA Oslan Purba mengatakan, indeks ini bertujuan untuk memetakan permasalahan yang dihadapi oleh jurnalis, memberikan data yang relevan untuk mencegah kekerasan, serta meningkatkan kondisi kerja dan profesionalisme jurnalistik di Indonesia. 

“Pengukuran ini diupayakan agar bisa secara regular dan diharapkan bisa menjadi salah satu alat monitoring serta menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, sehingga menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia,” jelas Oslan dalam acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, di Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diukur melalui metode survei kepada jurnalis dan dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Gambaran kondisi keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya ini disusun berdasarkan tiga pilar utama yang mencakup individu jurnalis, pilar stakeholder media, dan pilar negara dan regulasi.  

Pilar individu jurnalis dibangun dari dua variabel yakni pengalaman kekerasan yang dialami jurnalis dan pengetahuan jurnalis akan perlindungan dari kekerasan. Sedang pilar stakeholder media, menggali pengalaman dan pandangan jurnalis terhadap peran perusahaan media, organisasi masyarakat sipil seperti organisasi jurnalis dan lembaga bantuan hukum serta peran lembaga negara seperti Dewan Pers dan Komnas HAM. Sedang Pilar negara dan regulasi didapat dengan menggali pengalaman dan persepsi jurnalis terhadap peran negara dan penegak hukum serta regulasi. 

Manajer Riset Populix, Nazmi Haddyat Tamara mengatakan, di antara ketiga pilar ini, pilar individu mendapat skor terendah (36,08) diikuti pilar negara dan regulasi (64,36) dan pilar stakeholder media (74,36). 

“Pilar individu mendapat skor rendah, didorong oleh kasus kekerasan yang masih tinggi, termasuk mengenai adanya penyensoran. Di sisi lain, umumnya jurnalis mengakui bila pekerjaannya berisiko,” jelas Nazmi.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengungkapkan, ada tiga tantangan besar yang dihadapi jurnalis ketika mengalami tindakan kekerasan. Salah satunya adalah keengganan untuk melaporkan tindakan kekerasan itu kepada pihak berwajib.

“Alasan keengganan melaporkan tindak kekerasan ini karena melihat kasus sebelumnya yang sudah dilaporkan dan tidak ada kemajuan di kepolisian. Tantangan kedua adalah aparat penegak hukum yang lambat dalam menuntaskan kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Tantangan ketiga adalah perusahaan medianya yang kadang di tengah jalan menarik laporan tersebut dari pihak berwajib dengan berbagai alasan,” jelas Ade.

Direktur KBR Media Citra Prastuti mengakui tidak semua perusahaan media punya sumber daya untuk melakukan pelatihan keselamatan untuk jurnalis. Karena itu, biasanya pelatihan keselamatan terhadap jurnalis dilakukan oleh pihak eksternal.

“Kami biasanya menerapkan sistem ToT terkait pelatihan keselamatan untuk jurnalis. Ini karena memang perusahaan belum mampu melakukan sendiri tapi memang betul keselamatan jurnalis merupakan sesuatu yang penting,” ungkap Citra.

Selain potensi ancaman dari negara lewat aparaturnya, skor pilar negara dan regulasi dibentuk oleh penilaian atas potensi ancaman atas sejumlah regulasi oleh jurnalis. Umumnya jurnalis menilai UU seperti UU PDP, UU ITE dan UU KUHP dapat mengancam keselamatan mereka saat bekerja. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, ada kesenjangan pengetahuan dari sejumlah stakeholder terkait hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini yang membuat banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.

“Sejak 2018-2024, ada tujuh kasus kekerasan yang dilaporkan ke Komnas HAM. Lima kasus kekerasan verbal dan dua kasus penyiksaan. Untuk kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ada lima kasus. Komnas HAM sudah membuat panduan bahwa jurnalis adalah bagian dari pembela HAM dan ini sudah disampaikan kepada stakeholder,” jelas Uli.

Komnas HAM, kata Uli, selalu mengedepankan restorative justice dalam menyelesaikan kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Komnas HAM juga selalu berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila menerima laporan terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh jurnalis.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengapresiasi indeks keselamatan jurnalis ini. Direktur Pengelolaan Media Kementerian Komunikasi dan Informatika Nursodik Gunarjo mengatakan, indeks ini akan menjadi early warning system ketika keselamatan jurnalis turun bisa dipantau oleh banyak orang.

“Tapi yang penting setelah adanya indeks ini adalah apa yang harus dilakukan selanjutnya agar keselamatan jurnalis bisa tetap dijaga. Kami sebenarnya ingin tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis. Mungkin salah satu yang bisa dilakukan adalah regulasi, tapi regulasi itu seperti mata uang, ketika kebebasan pers guaranteed by the law maka di saat yang sama ada juga yang merasa limited by the law,” jelas Nursodik.

Kata Nursodik, pemerintah tidak akan mengatur pers karena sudah ada UU terkait kebebasan pers. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah kalangan pers mengajukan kepada pemerintah untuk membuat UU yang bisa mengatur keselamatan jurnalis seperti UU Publisher RIght yang baru saja disahkan pemerintah.

Pengumpulan data melalui survei untuk Indeks Keselamatan Jurnalis dilakukan pada 22 Januari – 13 Februari 2024 dengan metode self filling oleh para jurnalis dengan cara mengirimkan kuesioner kepada jurnalis yang terdata di sejumlah organisasi serta mendatangi jurnalis saat berada di lapangan serta wawancara kepada sejumlah jurnalis untuk verifikasi informasi yang krusial. Jurnalis yang terangkum dalam survei ini sebanyak 536 orang yang tersebar di seluruh Indonesia serta mewakili jurnalis dari beragam jenis media.

Untuk mengunduh materi “Indeks Keselamatan Jurnalis 2023”, silakan mengunjungi tautan berikut ini.

**

Tentang Jurnalisme Aman

Jurnalisme Aman, sebuah program yang digagas oleh tiga lembaga nirlaba: Yayasan Tifa, Human Rights Watch Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). Tujuan program ini mempromosikan keselamatan jurnalis di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang aman dan memungkinkan bagi jurnalis untuk  menyebarluaskan kebebasan pers dan memastikan media yang independen. Konsorsium ketiga lembaga ini melihat masalah besar yang membuat pers dan jurnalis semakin terkekang, yakni belum adanya mekanisme sistematis mengenai upaya perlindungan terhadap kerja jurnalis dan jurnalis warga.

Tentang Populix 

Populix adalah sebuah perusahaan riset yang menghubungkan bisnis, institusi, dan individu dengan responden berkualitas, beragam, dan tepat sasaran di seluruh Indonesia. Mulai dari penelitian kompleks seperti brand research dan market overview, hingga survei singkat, Populix memanfaatkan kekuatan teknologi untuk mendukung penelitian dan pengumpulan data komprehensif sebagai acuan bagi para klien dan mitra dalam mengambil keputusan dan perencanaan yang lebih tepat dan berbasis data.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Patricia Saputra
PR & Branding Manager
0812 9106 8322
patricia.s@populix.co 
Arie Mega
Project Officer Jurnalisme Aman
081288118584
ariemega@tifafoundation.id 
download report populix

Baca juga: 84% Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online

Artikel Terkait
Beneficiary Adalah: Definisi, Fungsi, Jenis, Orang yang Berhak
Beneficiary adalah penerima manfaat dalam keuangan, di mana hal ini bisa jadi siapa saja. Setiap individu berkesempatan menjadi penerima manfaat dari kegiatan finansial yang Anda lakukan, contohnya asuransi. Ketika mendaftarkan diri, Anda akan diminta untuk mengisi data anggota keluarga. Bagi pihak asuransi, anggota keluarga Anda lah yang berhak menerima manfaat asuransi selain Anda. Namun pastinya […]
Box Plot: Pengertian hingga Manfaat Menggunakannya
Dalam bidang statistik dan penelitian, ada yang disebut dengan box plot. Box plot adalah proses merangkum kumpulan data yang diukur dengan menggunakan skala interval. Sekumpulan data tersebut kemudian dipresentasikan secara visual dalam banyak cara, seperti melibatkan penggunaan grafik. Ini merupakan bagian dari analisis data. Apa Itu Box Plot? Box plot yang juga dikenal sebagai diagram […]
Jurnal Ilmiah: Pengertian, Tujuan, dan Jenis
Mungkin Anda sudah tidak asing dan sering mendengar tentang jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah adalah bentuk publikasi akademik hasil penelitian ilmiah tentang topik atau disiplin ilmu tertentu. Mengutip laman Imaginated, pada pertengahan abad ke-17 London, The Royal Society of London didirikan dengan tujuan bahwa tidak ada pengetahuan ilmiah yang akan diterima sampai dapat diverifikasi. Susunan umum […]