Riset Populix: Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia!
Populix

Riset Populix: Judi Online Jadi Masalah Serius di Indonesia!

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Fenomena judi online di Indonesia kian marak, bahkan menjadi penyakit sosial-ekonomi yang merambat. Tak sedikit masyarakat Indonesia mengalami kecanduan judi online atau judol yang mengakibatkan kerugian finansial serius.

Maraknya kasus judol di Indonesia tak lepas dari keberadaan iklan judol di internet. Berdasarkan hasil riset Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure“, 63% responden mengaku melihat iklan judol setiap mengakses internet.

Jumlah transaksi judol di Indonesia pun diketahui sangat tinggi. Hingga akhir tahun 2023, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judol mencapai Rp327 triliun. Jumlah ini menunjukkan lonjakan signifikan sebesar 213% dari 104,41 triliun pada tahun 2022.

Dampak Kecanduan Judi Online

judi online
Source: Freepik

Dalam sebuah studi oleh Mark D. Griffths dan Jonathan Parke yang bertajuk Social Impact of Internet Gambling, kecanduan judol dapat meningkatkan stres, kecemasan, dan depresi pada penjudi, merusak kualitas hidup mereka serta menyebabkan disfungsi dalam hubungan sosial dan keluarga.

Dampak sosialnya juga mencakup peningkatkan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini turut terjadi di Indonesia. Beberapa kasus bunuh diri terjadi akibat kecanduan bermain judol. Selain itu, judol pun memicu kasus kekerasan rumah tangga yang berujung pada kematian.

Di sisi lain, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kasus perceraian yang disebabkan masalah judi mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2023, mencapai 1.572 kasus.

Baca juga: Survei Populix: Begini Penggunaan OTT Platform di Indonesia

Upaya Melawan Judol

  • Kemenkominfo blokir 1,9 juta konten judi online
  • Kemenkominfo mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online ke BI
  • Kemenkominfo bersama OJK, memblokir 5.364 rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online
  • Polri menangkap 1.158 tersangka kasus judi online

Jenis Judi Online yang Populer dan Platform Utama Iklan Judol

Berdasarkan hasil riset Populix bertajuk “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” ada beberapa jenis judol yang Populer di Indonesia, yakni:

  • Slot (80%)
  • Domino (59%)
  • Poker online (48%)
  • Kasino online (47%)
  • Taruhan sepak bola (44%)
  • e-Games (15%)
  • Blackjack (15%)
  • Olahraga virtual (8%)
  • Permainan angka (7%)

Sementara itu, untuk media sosial tempat melihat iklan judol, di antaranya:

  • Instagram (48%)
  • YouTube (45%)
  • Facebook (45%)
  • TikTok (27%)
  • X (16%)
  • Lainnya (4%)

***

Judol merupakan aktivitas ilegal di Indonesia. Pelaku judol dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Untuk hasil riset lebih lengkap terkait fenomena judi online di Indonesia, Anda dapat mengunduh “Indonesia Darurat Judi Onlinewhitepaper by Populix.

download report populix

Baca juga: Tren Affiliate Marketing di Kalangan Publik dan Pengusaha

Tags:
Artikel Terkait
10 Tips Bisnis Frozen Food, Kelebihan dan Kelemahannya!
Bisnis frozen food merupakan salah satu ide usaha kuliner yang cukup menjanjikan. Selain memiliki banyak peminat, bisnis ini juga mudah dilakukan untuk pemula. Yup, cara bisnis frozen food bisa Anda mulai dari rumah saja dengan memanfaatkan peralatan yang ada. Namun, di samping berbagai kelebihannya, ada pula sejumlah kelemahan bisnis frozen food yang perlu Anda ketahui […]
Transaksi Bisnis dengan Kartu Kredit: Pilihan atau Keharusan?
Di Indonesia, penggunaan kartu kredit belum sepopuler metode pembayaran lain seperti transfer bank, QRIS, hingga e-wallet. Sesuai dengan data dari Euromonitor, transaksi digital di Indonesia pada tahun 2023 masih didominasi oleh penggunaan dompet digital, QRIS, transfer bank, dan uang tunai​​.  Padahal, pembayaran dengan kartu kredit menawarkan berbagai manfaat yang penting untuk dipertimbangkan. Tentunya, ini menjadi […]
UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan. Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani […]