Survei Populix: Kesetaraan Perempuan di Dunia Kerja Saat Ini
Populix

Survei Populix: Kesetaraan Perempuan di Dunia Kerja Saat Ini

8 bulan yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, kesetaraan perempuan di dunia kerja saat ini telah menunjukkan kemajuan. Namun, kondisi tersebut bukan berarti jauh dari berbagai tantangan, terutama di Indonesia.

Tantangan seperti diskriminasi, kesenjangan partisipasi, dan upah tampaknya masih perlu diatasi. Selain itu, perbedaan dalam peran dan prospek pertumbuhan karier pun kerap hadir di dunia kerja Indonesia.

Oleh karena itu, langkah seperti adanya perubahan budaya kerja yang inklusif sangat penting untuk mendorong kesetaraan perempuan yang lebih besar dalam dunia kerja Indonesia.

Baca juga: Tren Bekerja di Luar Negeri, Apa yang Jadi Motivasi Khalayak?

Sejauh Apa Kesetaraan Perempuan di Dunia Kerja?

kesetaraan perempuan
Source: Freepik

Berbicara soal kesetaraan perempuan, Populix menghadirkan report yang berjudul “Women’s Equality in the Workplace” untuk mengetahui kondisi kesetaraan gender di dunia kerja saat ini.

Dari hasil survei Populix, data menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi peran kepemimpinan, dengan jumlah atasan laki-laki yang lebih dominan.

Sebagian orang melihat memang sudah ada kesetaraan gender dalam posisi kepemimpinan, tetapi yang lain justru menyadari bahwa laki-laki masih banyak mengisi peran tersebut.

Meski begitu, mayoritas responden tetap percaya bahwa proses promosi berlangsung secara adil dan semua orang memiliki peluang yang sama, tanpa memandang jenis kelamin.

kesetaraan perempuan
N Total: 424 (Source: Populix)

Survei tersebut menyoroti dukungan yang kuat terhadap inisiatif kesetaraan gender di dalam perusahaan, di mana para responden mendorong adanya dukungan dan kesempatan pengembangan yang setara bagi laki-laki maupun perempuan dalam posisi kepemimpinan.

Baca juga: Job Mismatch: Permasalahan Serius yang Perlu Diperhatikan

Diskriminasi Masih Terjadi

Kesetaraan gender di dunia kerja memang telah digaungkan, tetapi tantangan seperti diskriminasi atau tindakan tidak menyenangkan lainnya ternyata masih ada.

Parahnya lagi, ternyata diskrimnasi itu hadir dari rekan kerja wanita. Meeskipun ini jarang terjadi.

kesetaraan perempuan
Source: Populix

Dari kasus diskriminasi dari rekan kerja perempuan ini menandakan perlunya interaksi yang saling menghormati di tempat kerja.

***

Itulah sedikit gambaran dari reportWomen’s Equality in the Workplace” Populix.

Untuk mengetahui kondisi kesetaraan perempuan di dunia kerja saat ini dari hasil report tersebut, Anda dapat mengunduhnya secara gratis. Sedangkan jika Anda membutuhkan insight yang lebih detail, Anda dapat menghubungi tim riset Populix.

populix research service

Baca juga: Minat Asuransi Kesehatan Swasta di Khalayak Cukup Tinggi

Tags:
Artikel Terkait
8 Cara Membuat Quick Survey Berserta Kelebihan dan Kelemahan
Anda pasti pernah mendengar tentang quick survey atau survei cepat. Namun, apakah Anda sudah tahu apa itu quick survey dan bagaimana cara membuatnya? Quick survey adalah sebuah cara atau metode pengumpulan data yang dilakukan secara singkat dan cepat menggunakan pertanyaan terstruktur kepada responden. Survei cepat ini biasanya memiliki jumlah pertanyaan yang terbatas dan berfokus pada […]
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri, Sifat, dan Jenis
Di Indonesia, terdapat sejumlah model bisnis yang beroperasi sesuai jenis dan fungsinya masing-masing. Salah satu dari badan usaha tersebut adalah persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV). Jenis badan usaha swasta ini menjadi yang paling populer di kalangan masyarakat. Syarat dan proses pendirian Commanditaire Vennootschap juga menjadi salah satu alasan semakin banyaknya jenis badan usaha ini. […]
Apa Itu Tapera yang Menuai Pro Kontra karena Memotong Gaji?
Saat ini tengah ramai soal potongan gaji karyawan untuk Tapera. Lantas, apa itu Tapera dan apakah ada manfaat dari program Tapera tersebut? Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Mengutip dari […]