KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban
Populix

KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, tentu kita perlu tahu segala hal yang berkaitan dengan ini, salah satunya yaitu tentang KPPS. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Mengutip laman PPID Bawaslu, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panita Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk lebih lengkapnya, seperti tugas, kewajiban, hingga anggota, simak terus artikel lainnya.

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah
Source: Freepik

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Utama (KPU), KPPS dibentuk oleh PPS atau nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuan dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012 yang pada pokoknya berisi:

  • Asas mandiri dan adil
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  • Asas tertib

Tugas KPPS Adalah Berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut perlu diwujudkan secara transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Anggota KPPS

Masih berdasarkan penjelasan KPU, anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Selain itu, anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Baca juga: Ekspektasi Anak Muda kepada Presiden dan Wakil Presiden Mendatang

Kewenangan dan Kewajiban KPPS

Melansir laman JDIH KPU, kewenangan dan kewajiban KPPS yaitu:

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segara temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi suarat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

***

Itulah penjelasan mengenai KPPS yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pada intinya KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan tugas di TPS.

aplikasi Populix survei online

Baca juga: Smart Voters, Bijak Memilih di Pemilu 2024

Tags:
Artikel Terkait
4 Investasi Modal Kecil Untuk Tambah Penghasilan
Pandemi menjadi masa sulit yang harus dilewati masyarakat Indonesia. selain dihantui penyebaran virus, masyarakat juga dikhawatirkan oleh kondisi keuangan yang semakin menipis. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juni lalu, semua kalangan pendapatan di Indonesia mengalami kemerosotan pendapatan. sebanyak 70% masyarakat berpendapatan rendah atau di bawah Rp 1,8 Juta menjadi kelompok penghasilan yang paling […]
Bagaimana Tren Metode Penelitian Kuantitatif di Era Digital?
Metode penelitian kuantitatif telah mengalami transformasi besar di beberapa tahun terakhir. Jika dahulu penelitian kuantitatif identik dengan kuesioner kertas, pengumpulan data manual, dan analisis statistik yang rumit, kini teknologi digital telah mengubah seluruh proses menjadi jauh lebih cepat, efisien, akurat. Perkembangan teknologi ini memungkinkan peneliti, baik di bidang akademik maupun bisnis, untuk mengumpulkan data dalam […]
5 Tips Cerdas Kelola Uang di Masa Pandemi
Mengelola keuangan di masa pandemi Covid-19 memang tidaklah mudah karena hampir seluruh pekerja di Indonesia mulai merasakan dampaknya secara finansial. Banyak perusahaan lebih memilih untuk merumahkan pekerja dan melakukan PHK daripada beroperasi secara normal. Hal ini dipilih karena kedua hal tersebut dianggap lebih baik daripada merugi lebih besar dibandingkan beroperasi secara normal. Lalu sebagai pekerja, […]