KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban
Populix

KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, tentu kita perlu tahu segala hal yang berkaitan dengan ini, salah satunya yaitu tentang KPPS. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Mengutip laman PPID Bawaslu, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panita Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk lebih lengkapnya, seperti tugas, kewajiban, hingga anggota, simak terus artikel lainnya.

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah
Source: Freepik

Berdasarkan penjelasan dari Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Utama (KPU), KPPS dibentuk oleh PPS atau nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Kode Etik KPPS

KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuan dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No.13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012 yang pada pokoknya berisi:

  • Asas mandiri dan adil
  • Asas kepastian hukum
  • Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas
  • Asas kepentingan umum
  • Asas proporsionalitas
  • Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas
  • Asas tertib

Tugas KPPS Adalah Berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu

Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Pelaksanaan tugas tersebut perlu diwujudkan secara transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.

Anggota KPPS

Masih berdasarkan penjelasan KPU, anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Selain itu, anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS.

Baca juga: Ekspektasi Anak Muda kepada Presiden dan Wakil Presiden Mendatang

Kewenangan dan Kewajiban KPPS

Melansir laman JDIH KPU, kewenangan dan kewajiban KPPS yaitu:

  • Menempelkan DPT di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segara temuan dan laporan yang disampaikan saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi suarat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

***

Itulah penjelasan mengenai KPPS yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Pada intinya KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan tugas di TPS.

aplikasi Populix survei online

Baca juga: Smart Voters, Bijak Memilih di Pemilu 2024

Tags:
Artikel Terkait
Indeks: Pengertian, Perbedaan dengan Skala, Contohnya
Mungkin Anda sudah tidak asing dengan istilah indeks. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu definisi indeks adalah rasio antara dua unsur kebahasan tertentu yang mungkin menjadi ukuran suatu ciri tertentu; penunjuk. Indeks dapat dikaitkan dengan beberapa hal, termasuk juga dalam penelitian. Nah, kalau begitu, apa yang dimaksud indeks dalam penelitian? Apa Itu Indeks? […]
Perilaku Konsumen Generasi Z Saat Belanja Online, Yuk Simak!
Memahami perilaku konsumen generasi Z adalah salah satu hal yang perlu dilakukan oleh pebisnis sebelum merencanakan strategi pemasaran. Hal ini disebabkan karena sebagian besar segmen pasar di Indonesia merupakan bagian dari generasi Z dan akan berperan penting dalam laju perekonomian. Sedangkan, karakter generasi Z yang tumbuh bersama dengan perkembangan teknologi tentu jauh berbeda dengan generasi […]
Populix
05 Mei 2023
Ada 289.111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023
Komnas Perempuan meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2023, dalam menyambut peringatan Hari Perempuan Internasional tahun 2024. Catatan tahunan tersebut dikompilasi dari data yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan dan data kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh beberapa lembaga lainnya. Seperti lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil dan pemerintah (daerah dan pusat), […]