Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diberlakukan sejak 5 Januari 2025.
Pemberlakuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Dasar.
Penambahan pajak baru ini wajib dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Adanya penerapan opsen pajak kendaraan membuat khawatir banyak pihak. Sebab, mereka takut opsen pajak kendaraan bermotor 2025 berpengaruh kepada pajak mobil dan motor naik tahun ini.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Pengutan pajak dilakukan oleh pemerintah daerah bersama pajak utama yang dikenakan opsen. Opsen ini menggantikan skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa menambah beban wajib pajak.
Terdapat 3 jenis opsen pajak menurut UU HKPD, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Penerimaan ini dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lalu, untuk opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Sementara itu, opsen MBLB dikenakan oleh provinsi untuk mendukung penerbitan izin dan pengawasan pertambahan.
Baca juga: Perspektif Pasar soal Electric Vehicle atau Kendaraan Listrik
Berapa Tarif Opsen Pajak?
Mengutip laman Bisnis.com, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%, sementara opsen MBLB sebesar 25%. Namun, patut diketahui jika aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak.
Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.
Hal itu karena penurunan tarif PKB yang dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD sebesar 2%, menjadi hanya 1,2% sebagaimana tertuang dalam UU HKPD.
Dengan kata lain, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dampak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat
Mengutip laman Detikoto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut jika ketentuan opsen pajak kendaraan membuat resah sektor otomotif.
“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah,” ujarnya.
Baca juga: Minat Masyarakat terhadap Kendaraan Listrik
Kewajiban Lainnya bagi Pemilik Kendaraan Bermotor
Selain opsen pajak, di tahun 2025 pun pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan memiliki asuransi. Jenis asuransi kendaraan yang diwajibkan yaitu asuransi Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL).
Asuransi TPL akan menanggung biaya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung.
Terkait asuransi TPL, Populix telah mengeluarkan report yang bertajuk “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan” yang membahas lebih lengkap tentang pemahaman responden terhadap asuransi TPL. Download di sini!
***
Demikian informasi terkait pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2025. Jika Anda membutuhkan data lebih lengkap terkait pemberlakukan opsen pajak ini, Anda dapat menghubungi langsung tim riset Populix untuk mendapatkan insight lebih lengkap.
Baca juga: Wawasan Masyarakat Soal Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor