Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan.
Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku untuk memilih pejabat setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota.
Lantaran digelar secara serentak, tentunya Pilkada Indonesia 2024 akan memiliki tantangan tersendiri. Apalagi tahun 2024 ini masih dalam suasana Pemilu Legislatif dan Presiden.
Baca juga: Gen Z dan Skeptisisme: Pendekatan Efektif Menuju Pilkada Serentak
Persepsi Publik Menjelang Pilkada Indonesia 2024
Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Populix telah mengeluarkan report yang bertajuk “Survei Persepsi Publik Menjelang Pilkada Serentak 2024”. Dari report ini, kita dapat mengetahui seperti apa pandangan responden terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
Usia Kepala Daerah
Salah satu hal yang menjadi fokus dalam report ini yaitu terkait usia kepala daerah. Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (2) huruf E UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Berdasarkan hasil survei Populix, calon pemilih dalam Pilkada menilai usia ideal untuk dipilih menjadi Pempimpin Daerah adalah 53-55 tahun. Mereka menilai usia di bawah 35 tahun terlalu muda dan cenderung tidak akan dipilih.
Karakteristik Pemimpin
Karakter personal menjadi kriteria utama dalam memilih Pemimpin Daerah, diikuti oleh latar belakang profesi kandidat.
Adapun beberapa karakter personal berdasarkan preferensi para calon pemilih yaitu:
- Tegas dan beribawa
- Dekat dengan rakyat (merakyat)
- Komunikatif
- Berpengetahuan luas
- Jujur
- Kreatif/inovatif
- Adil
- Dan lainnya
Baca juga: Smart Voters, Bijak Memilih di Pemilu 2024
Menentang Politik Uang di Gelaran Pilkada Indonesia 2024
Fenomena politik uang kerap terjadi di Indonesia. Namun, mayoritas responden Populix menentang tawaran uang untuk memilih kandidat tertentu (45%).
Meskipun sebagian besar lainnya menerima tawaran uang, mereka tetap tidak akan memilih calon yang diinstruksikan (33%).
Hal ini menunjukkan bahwa integritas pemilihan dan kemandirian pemilih masih dianggap sebagai nilai yang tinggi dalam proses demokrasi lokal.
***
Demikian sedikit gambaran tentang hasil survei Populix mengenai Pilkada Indonesia 2024. Untuk hasil survei selengkapnya, Anda bisa unduh report Populix secara gratis.