Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?
Populix

Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?

5 bulan yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan.

Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku untuk memilih pejabat setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota.

Lantaran digelar secara serentak, tentunya Pilkada Indonesia 2024 akan memiliki tantangan tersendiri. Apalagi tahun 2024 ini masih dalam suasana Pemilu Legislatif dan Presiden.

Baca juga: Gen Z dan Skeptisisme: Pendekatan Efektif Menuju Pilkada Serentak

Persepsi Publik Menjelang Pilkada Indonesia 2024

pilkada indonesia 2024
Source: Freepik

Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, Populix telah mengeluarkan report yang bertajuk “Survei Persepsi Publik Menjelang Pilkada Serentak 2024”. Dari report ini, kita dapat mengetahui seperti apa pandangan responden terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

Usia Kepala Daerah

Salah satu hal yang menjadi fokus dalam report ini yaitu terkait usia kepala daerah. Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 7 ayat (2) huruf E UU Pilkada mengatur mengenai mekanisme pencalonan dan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.

Berdasarkan hasil survei Populix, calon pemilih dalam Pilkada menilai usia ideal untuk dipilih menjadi Pempimpin Daerah adalah 53-55 tahun. Mereka menilai usia di bawah 35 tahun terlalu muda dan cenderung tidak akan dipilih.

Karakteristik Pemimpin

Karakter personal menjadi kriteria utama dalam memilih Pemimpin Daerah, diikuti oleh latar belakang profesi kandidat.

Adapun beberapa karakter personal berdasarkan preferensi para calon pemilih yaitu:

  • Tegas dan beribawa
  • Dekat dengan rakyat (merakyat)
  • Komunikatif
  • Berpengetahuan luas
  • Jujur
  • Kreatif/inovatif
  • Adil
  • Dan lainnya

Baca juga: Smart Voters, Bijak Memilih di Pemilu 2024

Menentang Politik Uang di Gelaran Pilkada Indonesia 2024

Fenomena politik uang kerap terjadi di Indonesia. Namun, mayoritas responden Populix menentang tawaran uang untuk memilih kandidat tertentu (45%).

Meskipun sebagian besar lainnya menerima tawaran uang, mereka tetap tidak akan memilih calon yang diinstruksikan (33%).

Hal ini menunjukkan bahwa integritas pemilihan dan kemandirian pemilih masih dianggap sebagai nilai yang tinggi dalam proses demokrasi lokal.

***

Demikian sedikit gambaran tentang hasil survei Populix mengenai Pilkada Indonesia 2024. Untuk hasil survei selengkapnya, Anda bisa unduh report Populix secara gratis.

download report populix

Baca juga: Dominasi Suara Milenial dan Gen-Z di Pemilu 2024

Tags:
Artikel Terkait
12 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Laris Manis Setiap Hari!
Ingin menghasilkan keuntungan setiap hari? Maka Anda wajib coba sejumlah ide usaha yang tidak pernah sepi, seperti bisnis sembako, warung makan, dan masih banyak lagi. Ya, ada beberapa jenis usaha yang selalu dibutuhkan oleh orang setiap waktunya walaupun terdapat perubahan pola hidup maupun ekonomi. Biasanya, bisnis tersebut berkaitan dengan aspek sandang, pangan, dan juga papan, […]
Populix
27 Jan 2023
3 Jalur dan Jadwal Seleksi PTN 2024 untuk Calon Mahasiswa
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 secara resmi telah mengumumkan informasi pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2024, termasuk jadwal seleksi PTN. Skema penerimaan mahasiswa baru PTN terdiri dari 3 jalur, yakni Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Mandiri. Skema ini sama dengan tahun 2023. “Kuora tidak […]
UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan. Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani […]