Pilpres Dua Putaran dan Satu Putaran, Apa Bedanya?
Populix

Pilpres Dua Putaran dan Satu Putaran, Apa Bedanya?

12 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Di masa Pemilu 2024, publik tengah diramaikan isu Pilpres dua putaran dan satu putaran. Lantas, apa yang dimaksud Pilpres dua putaran maupun satu putaran ini?

Mengutip laman Tirto, Komisi Pemilihan Umum (KPU)mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur Mukhasan Ajib menjelaskan, kontestasi Pemilu 2024 yang diikuti oleh 3 kandidat diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Baca juga: Debat Kelima Pilpres 2024: Jadwal, Tema, TV yang Menyiarkan

Apa Itu Pilpres 2024 Dua Putaran?

pilpres dua putaran
Source: Freepik

Dijelaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A ayat (3), Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, mengutip dari laman Kompas.com, jika persoalan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 pasangan calon (paslon), maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke Pilpres putaran kedua.

Akan tetapi, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” demikian bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Perbedaan Pilpres Dua Putaran dengan Satu Putaran

Perbedaan antara Pilpres dua putaran dan satu putaran yaitu dilihat dari perolehan suara yang akan diraih oleh ketiga Capres dan Cawapres.

Satu putaran terjadi ketika salah satu dari tiga Capres dan Cawapres harus mendapat 50 persen plus 1. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasar 6A.

Sementara itu, jika ketiga Capres dan Cawapres tidak ada yang mendapatkan suara sebanayk 50 persen plus 1, maka akan terjadi Pilpres dua putaran.

Capres yang mendapatkan suara paling sedikit akan gugur. Sedangkan, dua capres yang memperoleh suara terbanyak akan maju dan bertanding kembali di dua putaran.

Mengutip Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua kedua, pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024.

***

Demikian informasi terkait kondisi Pilpres dua putaran, serta perebedannya dengan Pilpres satu putaran. Soal Pemilu Presiden 2024, Populix pun telah mengeluarkan hasil survei terbaru yang merujuk pada pandangan para pemilih muda. Penasaran seperti apa report selengkapnya? Unduh di sini.

Aplikasi Populix

Baca juga: KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban

Tags:
Artikel Terkait
Endorse Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Tips Melakukannya
Perkembangan media sosial saat ini, telah banyak memberikan keuntungan, salah satunya sebagai platform kampanye sosial. Endorse adalah bagian dari aktivitas pemasaran yang memanfaatkan pihak lain untuk mendukung dan juga mengiklankan baik barang atau jasa.  Istilah ini biasanya digunakan untuk menyebut seorang public figure atau influencer yang menawarkan barang dagang dengan menambahkan testimoni bersifat positif.  Tujuannya […]
Beneficiary Adalah: Definisi, Fungsi, Jenis, Orang yang Berhak
Beneficiary adalah penerima manfaat dalam keuangan, di mana hal ini bisa jadi siapa saja. Setiap individu berkesempatan menjadi penerima manfaat dari kegiatan finansial yang Anda lakukan, contohnya asuransi. Ketika mendaftarkan diri, Anda akan diminta untuk mengisi data anggota keluarga. Bagi pihak asuransi, anggota keluarga Anda lah yang berhak menerima manfaat asuransi selain Anda. Namun pastinya […]
Survei Populix dan Teman Bumil: Dampak Pandemi Terhadap Kondisi Mental Keluarga
Sudah delapan bulan lamanya masyarakat Indonesia harus membatasi aktivitas di luar rumah, dikarenakan jumlah kasus positif pasien Covid-19 masih belum sepenuhnya membaik. Sebagian orang juga masih harus bekerja dirumah atau Work From Home maupun belajar secara online. Hal ini memaksa banyak keluarga untuk harus tetap di rumah. Meskipun momen ini dapat meningkatkan kualitas hubungan keluarga […]