Apa Kata Khalayak soal Royalti Musik? Ini Hasil Surveinya!
Populix

Apa Kata Khalayak soal Royalti Musik? Ini Hasil Surveinya!

4 bulan yang lalu 4 MENIT MEMBACA

Polemik royalti musik masih menjadi perbincangan hangat, khususnya di kalangan musisi. Pembicaraan tentang royalti sebenarnya sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Akan tetapi, penerapan royalti lagu dianggap masih minim dan tidak terstruktur. Lagu sering diputar bebas di radio, televisi, hotel, maupun kafe, tanpa mekanisme pembayaran yang jelas.

Pada tahun 2025, pembahasan soal royalti musik kembali mencuat ke publik seiring munculnya keluhan dari sejumlah pelaku usaha. Terutama dari para pemilik restoran, kafe, hingga kedai kopi.

Pihaknya merasa terbebani oleh kewajiban membayar royalti atas lagu-lagu yang diputarkan di tempat usaha mereka. Dari kondisi ini, akhirnya membuat banyak restoran, kafe, serta kedai kopi, sengaja mematikan musik demi menghindari kewajiban tersebut.

Terkait isu ini, Populix pun telah melakukan survei online kepada sejumlah responden untuk mengetahui wawasan dan pendapat mereka soal royalti musik. Survei ini dilakukan pada Agustus 2025.

Baca juga: Survei Kebijakan Pajak Indonesia: Sudah Adilkah untuk Semua?

Belum Semua Khalayak Paham tentang Royalti Musik

Dari hasil survei, sebanyak 36,8% responden mengaku pernah mendengar istilah royalti musik, tetapi kurang memahami artinya.

royalti musik
Source: Populix

Pada dasarnya, royalti musik adalah imbalan berupa uang yang diberikan kepada pencipta lagu, komposer, penulis lirik, atau pemegang hak cipta, setiap kali karya musik atau lagu mereka diputar, dibawakan, dan digunakan secara komersial.

Artinya, kalau sebuah lagu diputar di radio, dinyanyikan di konser, diputar di hotel atau kafe, digunakan dalam film atau iklan, atau diputar streaming di platform digital (Spotify, YouTube, Joox, dll.), maka penciptanya berhak mendapat royalti atau imbalan.

Pandangan Responden tentang Imbalan Lagu untuk Musisi

Terkait royalti ini sebenarnya sudah ada regulasinya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini mengatur kewajiban setiap orang yang melakukan penggunaan komersial lagu dan/atau musik untuk membayar royalti melalui lembaga kolektif, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut 57,9% responden survei, mereka pun berpendapat jika musisi berhak mendapat bayaran atau imbalan saat lagunya diputar di tempat umum.

“Berhak dengan persyaratan tertentu yang jelas agar tidak terjadi perdebatan,” komentar salah satu responden.

“Sebetulnya berhak, hanya saja untuk pemutaran di restoran ataupun kafe sepertinya tidak wajib royalti, karena justru dengan diputar di tempat umum akan lebih memopulerkan lagu penyanyi tersebut,” komentar responden lainnya.

Kafe Tidak Perlu Membayar Royalti

Walaupun banyak yang setuju jika musisi berhak mendapat bayaran atau imbalan saat lagunya diputar di tempat umum, tetapi sejumlah responden (50,6%) justru tidak setuju jika sebuah kafe harus membayar royalti kepada musisi.

royalti lagu
Source: Populix

Baca juga: Keamanan Siber di Tengah Tantangan Ekonomi Indonesia 2025

Royalti Musik: Hak atau Sekadar Bonus bagi Musisi?

Dari hasil survei, sebanyak 26,7% responden yang menganggap tidak adil jika musisi tidak menerima royalti dari lagunya yang sering diputar.

royalti musik
Source: Populix

Jika dilihat dari prinsip hak cipta, jelas tidak adil kalau musisi tidak menerima royalti. Hal ini berlandasrkan beberapa aspek, seperti:

  • Karya musik adalah aset intelektual. Musisi berhak atas imbalan setiap kali karya mereka digunakan. Kalau lagu mereka diputar tanpa royalti, berarti karya itu dipakai gratis tanpa menghargai jerih payah penciptanya.
  • Royalti termasuk sumber kehidupan. Banyak musisi hidup dari royalti, bukan hanya dari konser. Jika royalti tidak dibayarkan, mereka bisa kehilangan salah satu sumber utama penghasilan, padahal lagu mereka tetap “menghasilkan uang” bagi pihak lain.
  • Ketidakadilan ekonomi. Lagu populer bisa diputar ribuan kali di radio atau streaming, menghasilkan keuntungan besar bagi platform atau penyelenggara acara, tetapi musisinya tidak dapat apa-apa. Ini menciptakan kesenjangan antara pencipta dan pengguna karya.

Akan tetapi, kalau lagu dipakai secara pribadi (misalnya diputar di rumah untuk hiburan sendiri), bisa saja wajar kalau tidak ada royalti. Namun, jika dipakai untuk kepentingan komersial, agaknya tidak adil kalau musisi tidak menerima royalti.

Diperlukan Solusi yang Tepat agar Tidak Ada Pihak yang Terbebani

Royalti musik adalah bentuk penghargaan dan imbalan yang adil bagi musisi ketika karyanya diputar atau digunakan secara komersial. Namun, polemik sering muncul karena sistem penarikan dan pembagiannya dianggap kurang transparan serta membebani sebagian pihak, seperti pelaku usaha kecil.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal keadilan, terutama ketika musisi tidak mendapat royalti padahal lagunya sering diputar dan menghasilkan keuntungan bagi pihak lain.

Agar royalti lebih adil untuk semua, perlu adanya sistem yang transparan, digitalisasi pemantauan pemutaran lagu, serta tarif yang proporsional sesuai kapasitas pengguna musik.

Pemerintah, lembaga pengelola, musisi, dan pelaku usaha harus bekerja sama menciptakan ekosistem yang sehat. Dengan begitu, musisi tetap mendapatkan haknya, pelaku usaha tidak merasa terbebani, dan masyarakat bisa menikmati musik tanpa menimbulkan ketidakadilan.

***

Demikian hasil survei Populix terkait pandangan khalayak soal polemik royalti musik di Indonesia saat ini. Jika Anda membutuhkan insight lebih detail dan jasa riset tepercaya, langsung saja hubungi tim Populix.

populix research service

Baca juga: Survei Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia 2025 Data Terbaru

Tags:
Artikel Terkait
Magister untuk Profesional: Apa Manfaat S2 di Dunia Kerja?
Persaingan dunia kerja yang semakin ketat dan cepat berubah berdampak kepada banyak profesional lulusan S1 tidak mengalami kemajuan di karier mereka. Kondisi ini membuat sejumlah orang berpikir mengambil gelar magister untuk profesional di masa depan. Langkah mengambil gelar magister untuk profesional patut dipertimbangkan. Sebab, meskipun telah memiliki pengalaman bertahun-tahun, para lulusan S1 tetap memiliki kemungkinan […]
7 Cara Menentukan Produk yang Akan Dijual agar Laku & Laris!
Satu hal yang sering menjadi kebingungan saat hendak memulai bisnis yaitu menentukan produk yang akan dijual. Menentukan produk bisnis memang harus dipikirkan secara matang. Produk yang Anda jual haruslah memiliki perbedaan dari kompetitor dan yang sudah ada saat ini. Atau setidaknya terdapat inovasi baru yang pada akhirnya membuat konsumen penasaran. Mengenal Produk Bisnis atau Usaha […]
Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?
Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan. Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku […]