Potongan Pajak THR 2024 Lebih Besar, Ini Alasannya
Populix

Potongan Pajak THR 2024 Lebih Besar, Ini Alasannya

1 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Dua minggu menjelang lebaran, beberapa karyawan sudah ada yang mendapat Tunjanangan Hari Raya (THR). Namun, pada pencairan kali ini, ramai keluhan soal pajak THR 2024 yang nilainya lebih besar.

THR bagi pegawai swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.

Sementara PNS, pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 dipastikan sudah ditanggung pemerintah. Artinya, THR PNS tidak akan terkena potongan pajak penghasilan.

Lantas, mengapa pegawai swasta dikenakan pajak THR 2024 ini?

Kenapa Ada Potongan Pajak THR 2024?

pajak thr 2024
Source: Freepik

Mengutip laman Tirto.id, pada PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPH Pasal 21, prinsipnya yaitu uang THR memang dikenakan pajak PPh 21.

Di PP tersebut terdapat aturan turunan, yakni PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Dalam aturan tersebut disinggung, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif yang terbagi ke dalam tiga kategori A, B, dan C dengan penghasilan bruto bulanan terendah yang akan dikenakan PPh 21 yakni Rp5,4 juta.

Untuk PPh 21 yang diberlakukan juga bisa berbeda-beda sesuai kategori dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca juga: Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Perhitungan Pajak THR

Masyarakat menyebut bahwa potongan pajak THR 2024 lebih besar karena dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR karyawan di 2024.

Menurut Dwi, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ujar Dwi, mengutip Kompas.com.

Dwi pun mengungkapka jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja atau perusahaan akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sedangkan, dengan penerapan sistem TER, perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Walau demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, yakni pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelas Dwi.

Itulah alasannya potongan pajak THR 2024 terasa lebih besar dari sebelumnya.

***

Demikian informasi terkait potongan pajak THR 2024, baca artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda, serta jangan lupa unduh aplikasi Populix untuk melakukan berbagai aktivitas seru di sana dan mendapat reward menarik. Anda pun bisa bergabung menjadi responden Populix dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Populix.

Aplikasi Populix

Baca juga: Penukaran Uang Baru di BI Menjelang Lebaran 2024

Tags:
Artikel Terkait
Apa itu Burnout? Ini Ciri-Ciri Burnout dan Cara Mengatasinya
Pernahkah Anda merasa burnout dengan pekerjaan sampai-sampai Anda ingin cepat resign? Dilansir dari Help Guide, burnout adalah kondisi di mana seseorang merasa lelah secara emosional, fisik, dan mental. Kabarnya burnout dipicu oleh stres berlebihan karena pekerjaan sehingga tidak memperoleh work life balance yang seharusnya. Benarkah begitu? Satu hal yang pasti, burnout tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, […]
Bagaimana Eksistensi Podcast di Indonesia? Simak Risetnya!
Podcast semakin menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Apalagi podcast di Indonesia telah berkembang menjadi media yang fleksibel dan multifungsi, memenuhi kebutuhan hiburan, informasi, serta edukasi. Hadir dengan format audio maupun video, genre yang beragam, dan interaktivitas yang meningkat, podcast terus menjadi bagian integral dari gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Terkait eksistensi podcast di indonesia, Populix telah […]
Closed-Ended Question, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pada umumnya ada dua jenis pertanyaan yang sering diajukan saat melakukan survei, yakni open-ended question dan closed-ended question. Dua jenis pertanyaan ini memiliki karakter yang berbeda. Berdasarkan penjelasan dari Indah Tanip, Head of Research Populix, open-ended question adalah pertanyaan yang tidak terstruktur yang meminta responden untuk menjawab dengan kata-kata serta kalimat yang disusun sendiri olehnya. […]
Populix
12 Jul 2023