Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Populix

Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

4 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran terkait pencairan THR 2024.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Baca juga: 7 Tips Menentukan Besaran THR untuk Keluarga Saat Lebaran

Ketentuan Pencairan THR 2024

pencairan thr 2024
Source: Freepik

Berdasarkan Surat Edaran Menaker yang dipublikasikan pada 18 Maret 2024, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baik itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Ida melanjutkan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: 4 Tips Mengelola Uang THR dengan Baik dan Bijak

Imbauan Menaker Terkait Pembayaran THR 2024

Untuk memastikan pelaksanaan pencairan THR 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal, yakni:

  1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Ida.

Dengan adanya surat edaran pencairan THR 2024 diharapkan para pekerja atau buruh bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Demikian kabar Surat Edaran Menaker terkait pencairan THR 2024, baca artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda, serta jangan lupa unduh aplikasi Populix untuk melakukan berbagai aktivitas seru di sana dan mendapat reward menarik.

Aplikasi Populix

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Siap-Siap Libur Panjang!

Tags:
Artikel Terkait
Mengenal Analisis dalam Penelitian, Jenis, dan Tujuannya
Anda tentu sudah pernah mendengar kata analisis, tetapi tahukah apa itu analisis? Analisis adalah sebuah proses pemecahan atau penguraian suatu informasi serta data menjadi elemen-elemen lebih kecil agar dapat dipahami dan dievaluasi. Dalam artikel “Understanding Analysis: A Comprehensive Guide” oleh John Smith (2020), analisis dijelaskan sebagai proses penting dalam berbagai bidang, baik itu bidang ilmu […]
Mengenal Teknik Pomodoro agar Belajar Lebih Efektif & Fokus
Apakah Anda merasa telah meluangkan banyak waktu, tetapi pekerjaan seakan tidak kunjung selesai? Atau memiliki masalah berupa kesulitan fokus saat belajar? Mungkin, Anda akan tertarik untuk mempelajari teknik pomodoro. Apa itu teknik pomodoro? Teknik pomodoro adalah teknik di mana kita harus fokus pada satu hal selama 25 menit dan mengambil jeda setelahnya. Selain itu, Anda […]
10 Persiapan Merantau Kerja, Bekal untuk Pemula!
Tak sedikit orang yang harus merantau untuk bekerja. Jika Anda baru pertama kali merantau, maka Anda perlu tahu berbagai persiapan merantau kerja. Tujuan dari mengetahui berbagai persiapan merantau kerja tentu saja agar Anda lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan maupun orang-orang baru. Apalagi biasanya budaya di tempat rantau sangatlah berbeda dengan daerah asli Anda. Tak hanya […]