Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa
Populix

Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Harga emas kian melonjak, bahkan mampu memecahkan rekor sepenjang masa. Seminggu menjelang Ramadan, harga emas Antam mengalami kenaikan ke level Rp1,17 juta per gram.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, harga emas Antam 24 karat terpantau mengalami kenaikan hingga Rp15.000. Mengutip Bisnis.com, berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp639.500. Harga ini naik Rp7.500 jika dibandingkan perdagangan pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu, pada Selasa, 5 Marat 2024, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.179.000, naik Rp15.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.670.000, naik Rp75.000 dari harga sebelumnya.

Bagaimana dengan Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam?

harga emas
Source: Freepik

Dikabarkan jika harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.072.000 per gram, dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Namun, ini tetap mempertimbangkan pajak, terutama jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Bitcoin Adalah Salah Satu Kripto Terbesar, Harganya Meroket!

Harga Emas Per Gram

Melansir situs Antara, inilah harga pecahan emas batangan pada Logam Mulia Antam, Selasa, 5 Marat 2024:

  • 0,5 gram: Rp639.500
  • 1 gram: Rp1.179.000
  • 2 gram: Rp2.298.000
  • 3 gram: Rp3.422.000
  • 5 gram: Rp5.670.000
  • 10 gram: Rp11.825.000
  • 25 gram: Rp28.087.000
  • 50 gram: Rp56.095.000
  • 100 gram: Rp112.112.000
  • 250 gram: Rp280.015.000
  • 500 gram: Rp559.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.119.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga emas ini, apakah Anda berminat untuk memulai investasi emas? Atau justru Anda sudah mulai investasi emas?

Itulah informasi terkait kenaikan harga emas. Baca terus artikel Populix lainnya, dan jangan lupa juga untuk bergabung menjadi responden Populix, karena Anda berpeluang mendapat reward menarik. Download aplikasi Populix sekarang!

Aplikasi Populix

Baca juga: Pandangan Masyarakat terhadap Kasus Jual Beli Emas Mulia

Tags:
Artikel Terkait
Riset Disertasi Doktoral Lebih Efisien dengan Survei Online
Riset disertasi doktoral adalah puncak perjalanan akademik yang menuntut ketekunan, kedalaman analisis, serta kemampuan metodologis yang matang. Dalam tahap ini, mahasiswa doktoral diharuskan menghasilkan penelitian orisinal dengan kontribusi signifikan pada bidang ilmunya. Namun, di balik tujuan tersebut, proses riset sering kali dipenuhi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengumpulan data. Metode konvensional, seperti wawancara tatap muka, […]
Ide Bisnis Skincare Patut Dicoba, Simak Ini Sebelum Memulai!
Skincare seakan sudah menjadi barang yang wajib dimiliki, baik untuk wanita maupun pria. Tak heran jika saat ini banyak ide bisnis skincare bermunculan. Beragam brand skincare lokal bahkan telah ramai dilirik oleh konsumen, tak kalah dari brand skincare Korea ataupun negara lainnya. Melihat fenomena ini membuat peluang bisnis skincare tak bisa dipandang sebelah mata, karena […]
Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar jika Ibu Kota Indonesia bukan lagi Jakarta sejak 15 Februari 2024. Apakah ini benar? Status Daerah Khususu Ibu Kota (DKI) pada Jakarta dianggap hilang seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Merujuk pasal 39 dan 41 UU IKN, mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus […]