Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa
Populix

Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Harga emas kian melonjak, bahkan mampu memecahkan rekor sepenjang masa. Seminggu menjelang Ramadan, harga emas Antam mengalami kenaikan ke level Rp1,17 juta per gram.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, harga emas Antam 24 karat terpantau mengalami kenaikan hingga Rp15.000. Mengutip Bisnis.com, berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp639.500. Harga ini naik Rp7.500 jika dibandingkan perdagangan pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu, pada Selasa, 5 Marat 2024, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.179.000, naik Rp15.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.670.000, naik Rp75.000 dari harga sebelumnya.

Bagaimana dengan Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam?

harga emas
Source: Freepik

Dikabarkan jika harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.072.000 per gram, dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Namun, ini tetap mempertimbangkan pajak, terutama jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Bitcoin Adalah Salah Satu Kripto Terbesar, Harganya Meroket!

Harga Emas Per Gram

Melansir situs Antara, inilah harga pecahan emas batangan pada Logam Mulia Antam, Selasa, 5 Marat 2024:

  • 0,5 gram: Rp639.500
  • 1 gram: Rp1.179.000
  • 2 gram: Rp2.298.000
  • 3 gram: Rp3.422.000
  • 5 gram: Rp5.670.000
  • 10 gram: Rp11.825.000
  • 25 gram: Rp28.087.000
  • 50 gram: Rp56.095.000
  • 100 gram: Rp112.112.000
  • 250 gram: Rp280.015.000
  • 500 gram: Rp559.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.119.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga emas ini, apakah Anda berminat untuk memulai investasi emas? Atau justru Anda sudah mulai investasi emas?

Itulah informasi terkait kenaikan harga emas. Baca terus artikel Populix lainnya, dan jangan lupa juga untuk bergabung menjadi responden Populix, karena Anda berpeluang mendapat reward menarik. Download aplikasi Populix sekarang!

Aplikasi Populix

Baca juga: Pandangan Masyarakat terhadap Kasus Jual Beli Emas Mulia

Tags:
Artikel Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan dan Solusi Lupa EFIN
Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT tahunan. Mengutip situs Pajakku, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. […]
Beralih Profesi dengan Kuliah S2, Apakah Bisa?
Beralih profesi adalah langkah besar dalam meraih karier yang diinginkan. Banyak orang yang merasa tidak menikmati pekerjaan dan ingin beralih ke bidang yang lebih sesuai dengan keahlian atau tujuan karier jangka panjang mereka. Salah satu cara yang efektif untuk beralih profesi adalah dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 atau program magister. Namun, mengapa kuliah S2 […]
Brand Frozen Food Favorit Konsumen, Begini Hasil Survei!
Bagi sejumlah orang, frozen food menjadi solusi tepat menyajikan makanan dengan praktis. Ditambah saat ini pun sudah ada beragam brand frozen food yang tersedia di pasaran. Hal itu tentunya dapat memudahkan konsumen untuk memilih merek frozen food mana saja yang memang menjadi kesukaan mereka. Terlebih saat ini pun sudah ada beragam brand forzen food yang […]