Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa
Populix

Harga Emas Kian Meroket, Pecahkan Rekor Sepanjang Masa

1 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Harga emas kian melonjak, bahkan mampu memecahkan rekor sepenjang masa. Seminggu menjelang Ramadan, harga emas Antam mengalami kenaikan ke level Rp1,17 juta per gram.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, harga emas Antam 24 karat terpantau mengalami kenaikan hingga Rp15.000. Mengutip Bisnis.com, berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp639.500. Harga ini naik Rp7.500 jika dibandingkan perdagangan pada Senin, 4 Maret 2024.

Selain itu, pada Selasa, 5 Marat 2024, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.179.000, naik Rp15.000 dibandingkan dengan harga pada perdagangan hari sebelumnya. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.670.000, naik Rp75.000 dari harga sebelumnya.

Bagaimana dengan Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Antam?

harga emas
Source: Freepik

Dikabarkan jika harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp1.072.000 per gram, dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya. Namun, ini tetap mempertimbangkan pajak, terutama jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Bitcoin Adalah Salah Satu Kripto Terbesar, Harganya Meroket!

Harga Emas Per Gram

Melansir situs Antara, inilah harga pecahan emas batangan pada Logam Mulia Antam, Selasa, 5 Marat 2024:

  • 0,5 gram: Rp639.500
  • 1 gram: Rp1.179.000
  • 2 gram: Rp2.298.000
  • 3 gram: Rp3.422.000
  • 5 gram: Rp5.670.000
  • 10 gram: Rp11.825.000
  • 25 gram: Rp28.087.000
  • 50 gram: Rp56.095.000
  • 100 gram: Rp112.112.000
  • 250 gram: Rp280.015.000
  • 500 gram: Rp559.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.119.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga emas ini, apakah Anda berminat untuk memulai investasi emas? Atau justru Anda sudah mulai investasi emas?

Itulah informasi terkait kenaikan harga emas. Baca terus artikel Populix lainnya, dan jangan lupa juga untuk bergabung menjadi responden Populix, karena Anda berpeluang mendapat reward menarik. Download aplikasi Populix sekarang!

Aplikasi Populix

Baca juga: Pandangan Masyarakat terhadap Kasus Jual Beli Emas Mulia

Tags:
Artikel Terkait
10 Kendala Mengerjakan Skripsi, Sering Dialami Mahasiswa
Di semester akhir, mahasiswa S1 akan mengerjakan skripsi sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Dalam prosesnya, pasti akan ditemui beberapa kendala mengerjakan skripsi. Kendala atau hambatan ini biasanya muncul dari internal maupun eksternal. Walaupun sering kali bikin pusing, tetapi kita harus tetap semangat untuk mengatasi kendala tersebut. Jangan sampai berbagai kendala mengerjakan skripsi […]
Affiliate Marketing: Cara Kerja, Kelebihan & Tips Menjalankan
Affiliate marketing adalah salah satu peluang usaha yang banyak diminati dan menjanjikan. Cara kerja affiliate marketing juga tergolong mudah karena bisa dilakukan dari rumah. Bisnis afiliasi ini semakin banyak digunakan dalam bisnis karena tergolong efektif dalam proses pemasaran produk. Cara daftar affiliate marketing bisa dilakukan dengan mudah karena sudah cukup banyak bisnis yang membuka kesempatan […]
Checklist Skripsi dari Tahap Awal sampai Pengumpulan Data
Checklist skripsi menjadi hal penting bagi mahasiswa S1 yang sedang memasuki akhir masa studi. Sebab, checklist tersebut bisa dijadikan sebagai panduan yang jelas. Tanpa adanya panduan yang jelas, proses penyusunan skripsi bisa saja memakan waktu lama dan penuh revisi dari dosen pembimbing. Selain itu, mahasiswa juga sering kewalahan membagi waktu antara melakukan penelitian, kegiatan di […]