Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?
Populix

Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?

1 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar jika Ibu Kota Indonesia bukan lagi Jakarta sejak 15 Februari 2024. Apakah ini benar?

Status Daerah Khususu Ibu Kota (DKI) pada Jakarta dianggap hilang seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Merujuk pasal 39 dan 41 UU IKN, mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Mengutip situs CNBC Indonesia, hilangnya status DKI dari Jakarta pun sebelumnya pernah disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan bahwa status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Apakah Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta?

ibu kota indonesia
Source: Freepik

Faktanya, status Ibu Kota Indonesia saat ini masih dipegang Jakarta. Dalam pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

Mengutip situs Kompas.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan jika DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. “Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujar Dini.

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024, Cara Daftar & Jadwalnya

Status DKI Masih Dipegang Jakarta

Lantaran belum ada Keppres yang dikeluaran Presiden Jokowi untuk menetapkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, maka saat ini Jakarta masih berstatus DKI.

IKN secara hukum baru efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan oleh presiden. “Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” kata Dini.

Demikianlah fakta terkait Ibu Kota Indonesia saat ini yang memang masih Jakarta. Simak terus artikel Populix lainnya, dan jangan lupa juga bergabung menjadi responden Populix untuk mendapatkan pengalaman serta reward menarik.

Aplikasi Populix

Baca juga: 78 Tahun Proklamasi Indonesia: Saatnya Merdeka dari Polusi

Tags:
Artikel Terkait
Fungsi Bea Cukai di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Viral di media sosial terkait bea cukai peti jenazah. Berawal dari seorang pengguna akun X (Twitter) yang bercerita jika temannya harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Kira-kira apa, sih, fungsi bea cukai itu sendiri? Sebelum membahas soal fungsi bea cukai, mari sekilas kita bahas soal kejadian yang sedang ramai di media […]
Mengenal Null Hypothesis: Pengertian, Contoh, serta Jenis
Anda tentu tidak asing dengan istilah hipotesis dalam penelitian. Ada dua jenis hipotesis yang kerap muncul, salah satunya yaitu null hypothesis (hipotesis nol atau hipotesis nihil). Null hypothesis adalah pernyataan yang menyatakan tidak ada hubungan atau perbedaan antara variabel-variabel yang diteliti. Pada beberapa riset atau penelitian, hipotesis nol ini juga mengatakan bahwa efek atau pengaruh […]
Mengenal Lucky Draw, Keuntungan, hingga Cara Melakukannya
Istilah lucky draw pastinya sudah sering terdengar di telinga Anda. Atau justru Anda sudah pernah, bahkan sering, mendapatkannya? Lucky draw termasuk salah satu program yang sering dilakukan oleh sejumlah perusahaan atau bisnis. Dan biasanya para pelanggan setia sangat menantikan program tersebut. Yuk, mengenal lebih jelas tentang lucky draw. Apa Itu Lucky Draw? Lucky draw adalah […]
Populix
16 Feb 2023