Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?
Populix

Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?

1 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar jika Ibu Kota Indonesia bukan lagi Jakarta sejak 15 Februari 2024. Apakah ini benar?

Status Daerah Khususu Ibu Kota (DKI) pada Jakarta dianggap hilang seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Merujuk pasal 39 dan 41 UU IKN, mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan.

Mengutip situs CNBC Indonesia, hilangnya status DKI dari Jakarta pun sebelumnya pernah disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan bahwa status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.

Apakah Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta?

ibu kota indonesia
Source: Freepik

Faktanya, status Ibu Kota Indonesia saat ini masih dipegang Jakarta. Dalam pasal 41 UU IKN ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya, meski batas waktunya ditetapkan paling lama 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.

Mengutip situs Kompas.com, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan jika DKI Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia sampai Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang (UU) IKN. “Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujar Dini.

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024, Cara Daftar & Jadwalnya

Status DKI Masih Dipegang Jakarta

Lantaran belum ada Keppres yang dikeluaran Presiden Jokowi untuk menetapkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, maka saat ini Jakarta masih berstatus DKI.

IKN secara hukum baru efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan oleh presiden. “Nah, pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” kata Dini.

Demikianlah fakta terkait Ibu Kota Indonesia saat ini yang memang masih Jakarta. Simak terus artikel Populix lainnya, dan jangan lupa juga bergabung menjadi responden Populix untuk mendapatkan pengalaman serta reward menarik.

Aplikasi Populix

Baca juga: 78 Tahun Proklamasi Indonesia: Saatnya Merdeka dari Polusi

Tags:
Artikel Terkait
Hadiah Giveaway Paling Diincar Berdasarkan Survei Populix
Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah giveaway, atau bahkan Anda sudah pernah mengikuti dan mendapatkan hadiah giveaway? Giveaway adalah suatu kegiatan di mana pihak penyelenggara memberikan hadiah secara gratis kepada peserta yang memenuhi syarat tertentu Giveaway kerap dijadikan sebagai salah satu program marketing oleh perusahaan atau bisnis. Biasanya, program ini sangat dinantikan oleh […]
Marketing Plan: Cara Membuat, Contoh, Ciri untuk Bisnis
Sebagai pebisnis yang cerdas, mempersiapkan segala rencana perusahaan secara matang adalah hal wajib. Salah satu contohnya adalah dengan menyusun marketing plan atau rencana pemasaran. Umumnya, rancangan ini disusun oleh tim pemasaran produk. Rencana pemasaran sendiri berisikan beberapa poin, salah satunya adalah tindakan apa yang dipilih perusahaan untuk mendapatkan target pasar. Dengan begitu, goals yang ingin […]
Fenomena Impulsif Berbelanja di Hari Raya
Momen Hari Raya Idul Fitri adalah puncak kemenangan yang dirasakan oleh seluruh umat Muslim di dunia setelah menjalani puasa Ramadan selama satu bulan lamanya. Puasa tidak sekadar menahan lapar dan haus, melainkan juga mengendalikan hawa nafsu.  Pada momen puncak kemenangan ini, bentuk perayaan yang dilakukan oleh umat Muslim adalah membeli berbagai barang seperti pakaian baru […]