5 Risiko Menggunakan Joki Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!
Populix

5 Risiko Menggunakan Joki Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Keberadaan joki skripsi sudah menjadi rahasia umum di kalangan mahasiswa. Praktik ini bahkan kerap dimanfaatkan para mahasiswa tingkat akhir dalam mengerjakan skripsi mereka.

Joki skripsi adalah pihak yang dibayar untuk menulis atau membantu dalam proses pengerjaan skripsi orang lain. Tentu saja praktik ini sangat dilarang, karena berkaitan dengan pelanggaran etika akademik.

Akan tetapi, tak sedikit mahasiswa yang masih memanfaatkan praktik ini agar skripsi mereka cepat selesai tanpa merasakan kesulitan.

Sebaiknya kamu perlu berpikir panjang terlebih dahulu jika hendak menggunakan joki skripsi. Sebab, ada beberapa bahaya yang bisa saja kamu jumpai di kemudian hari.

Baca juga: 5 Cara Cek Plagiarisme Skripsi yang Mudah Dilakukan!

Risiko Menggunakan Jasa Joki Skripsi

Jasa joki skripsi dianggap sebagai bentuk plagiarisme dan pelanggaran etika akademik, karena mahasiswa tidak mengerjakan karyanya sendiri. Inilah bahayanya jika kamu memanfaatkan jasa ini.

1. Tidak Paham Materi

Dengan menggunakan joki skripsi, mahasiswa bisa saja tidak benar-benar memahami materi yang dipelajari. Ini dapat berdampak negatif pada kemampuan mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan tersebut di dunia nyata.

2. Tidak Jujur

Mengajukan skripsi yang ditulis oleh orang lain sebagai karya sendiri adalah tindakan tidak jujur. Hal ini tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga merugikan lembaga pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.

3. Tindakan Plagiarisme

Mengutip situs hukumonline.com, mahasiswa yang menggunakan jasa ini ketika mengerjakan tugas akhir atau skripsi dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan plagiat atau menjiplak.

Plagiat berarti pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri.

Sedangkan menjiplak berarti mencontoh atau meniru (tulisan, pekerjaan orang lain), menyontek, mencuri karangan orang lain dan mengakui sebagai karangan sendiri, mengutip karangan orang lain tanpa seizin penulisnya.

Plagiarisme dan menjiplak merupakan tindakan yang dilarang dalam UU Sisdiknas.

Baca juga: 7 Rekomendasi Software Penelitian, Bantu Pengerjaan Skripsi

4. Pelanggaran Etika Akademik

Memakai joki dalam pembuatan skripsi termasuk tindak pelanggaran kode etik akademik yang dapat berdampak buruk pada reputasi dan integritas akademis mahasiswa.

5. Kualitas Skripsi yang Rendah

Risiko lain yang bisa saja dialami ketika memakai joki yaitu kualitas tulisan skripsi yang buruk, karena mungkin saja mereka tidak memahami secara detail tentang topik skripsi kamu, ataupun tidak memiliki keterampilan menulis yang baik. Hal ini dapat berdampak pada penilaian akhir skripsi.

Yuk, hindari risiko-risiko tersebut dengan membuat skripsimu sendiri tanpa joki. Namun, untuk mempermudah skripsi, kamu bisa dibantu PopSurvey. PopSurvey (sebelumnya Poplite) adalah layanan survei online mandiri untuk membantu riset akademik. Pengumpulan data yang efisien untuk wawasan berharga.

Itulah sederet risiko dari menggunakan joki skripsi. Jangan sampai kamu terjebak, ya!

PopSurvey Populix platform survei online

Baca juga: 9 Contoh Daftar Pertanyaan Sidang Skripsi dan Jawabannya

Artikel Terkait
Pengertian Industri Kreatif: Tujuan, Jenis, dan Contohnya
Selama bertahun-tahun, industri kreatif adalah salah satu sektor yang menjanjikan bagi suatu negara, termasuk Indonesia. Tingginya pertumbuhan bisnis kreatif saat ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia mampu berinovasi serta bersaing dengan negara lainnya.  Sehingga, bisa dikatakan bahwa kreativitas kreativitas sangat dibutuhkan pada era globalisasi yang turut memengaruhi perekonomian dunia.  Namun sebetulnya, apa yang dimaksud dengan industri […]
12 Usaha yang Tidak Pernah Sepi, Laris Manis Setiap Hari!
Ingin menghasilkan keuntungan setiap hari? Maka Anda wajib coba sejumlah ide usaha yang tidak pernah sepi, seperti bisnis sembako, warung makan, dan masih banyak lagi. Ya, ada beberapa jenis usaha yang selalu dibutuhkan oleh orang setiap waktunya walaupun terdapat perubahan pola hidup maupun ekonomi. Biasanya, bisnis tersebut berkaitan dengan aspek sandang, pangan, dan juga papan, […]
Populix
27 Jan 2023
UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan. Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani […]