Masalah kenaikan UKT sedang menjadi sorotan publik. Persoalan ini bahkan memicu aksi protes mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Para mahasiswa menganggap bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini terlalu mahal dan tidak rasional, bahkan ada yang mengalami kenaikan UKT hingga lima kali lipat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait permasalahan ini.
Mengutip situs Kompas.tv, Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Baca juga: 7 Manfaat Publikasi Ilmiah bagi Mahasiswa, Baik untuk Karier
Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru
Kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal disebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sehingga mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di PTN tidak akan terkena dampaknya.
“Peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem, mengutip laman Kompas.tv.
Di sisi lain, Nadiem pun meluruskan bahwa informasi terkait kenaikan UKT ini akan berdampak untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tidaklah benar.
“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di media sosial dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” jelasnya.
Baca juga: 6 Penyebab Writers Block Saat Skripsi dan Cara Mengatasinya
Biaya UKT Akan Disesuaikan Ekonomi Mahasiswa
Kenaikan uang kuliah tunggal ini pun akan terjadi kepada mahasiswa baru dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.
Pun jika ada rencana kenaikan yang tidak wajar dari PTN, Kemendikbudristek dipastikan langsung mengevaluasi hal tersebut.
“Kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, kami evaluasi, kami ases (asesmen),” ujar Nadiem, mengutip dari laman Republika.
“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa untuk melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen yang pertama,” lanjutnya menjelaskan.
Dasar peraturan perundang-undangan UKT diatur dalam Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Pasal tersebut menjelaskan, biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Lalu, aturan turunannya ada dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan, tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT.
“Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud Ayat 1 terdiri atas:
a. kelompok I, sebesar Rp500.000; dan,
b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000.” bunyi Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud 2/2024.
Pasal 6 Ayat 3 menjelaskan, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT kelompok I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Sementara dalam Pasal 6 ayat 4 mengatur, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.
***
Demikian kabar terkait kenaikan UKT, semoga persoalan ini segera dapat diselesaikan dan tidak memicu aksi protes lagi. Baca juga artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.
Baca juga: 7 Manfaat Google Scholar untuk Mahasiswa dan Fitur Utamanya