Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru
Populix

Nadiem Makarim: Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

11 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Masalah kenaikan UKT sedang menjadi sorotan publik. Persoalan ini bahkan memicu aksi protes mahasiswa di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Para mahasiswa menganggap bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini terlalu mahal dan tidak rasional, bahkan ada yang mengalami kenaikan UKT hingga lima kali lipat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait permasalahan ini.

Mengutip situs Kompas.tv, Nadiem Makarim menegaskan bahwa kenaikan UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Baca juga: 7 Manfaat Publikasi Ilmiah bagi Mahasiswa, Baik untuk Karier

Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

kenaikan ukt
Source: Freepik

Kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal disebut hanya berlaku untuk mahasiswa baru, sehingga mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di PTN tidak akan terkena dampaknya.

“Peraturan Kemendikbud ini ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem, mengutip laman Kompas.tv.

Di sisi lain, Nadiem pun meluruskan bahwa informasi terkait kenaikan UKT ini akan berdampak untuk seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tidaklah benar.

“Masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di media sosial dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” jelasnya.

Baca juga: 6 Penyebab Writers Block Saat Skripsi dan Cara Mengatasinya

Biaya UKT Akan Disesuaikan Ekonomi Mahasiswa

Kenaikan uang kuliah tunggal ini pun akan terjadi kepada mahasiswa baru dengan mempertimbangkan kemampuan ekonominya.

Pun jika ada rencana kenaikan yang tidak wajar dari PTN, Kemendikbudristek dipastikan langsung mengevaluasi hal tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar akan kami cek, kami evaluasi, kami ases (asesmen),” ujar Nadiem, mengutip dari laman Republika.

“Dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak berburu-buru, tidak tergesa-gesa untuk melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen yang pertama,” lanjutnya menjelaskan.

Dasar peraturan perundang-undangan UKT diatur dalam Pasal 88 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti). Pasal tersebut menjelaskan, biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Lalu, aturan turunannya ada dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Ayat 1 pasal tersebut menjelaskan, tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif UKT.

“Kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud Ayat 1 terdiri atas:

a. kelompok I, sebesar Rp500.000; dan,

b. kelompok II, sebesar Rp1.000.000.” bunyi Pasal 5 Ayat 2 Permendikbud 2/2024.

Pasal 6 Ayat 3 menjelaskan, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT kelompok I dan II sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Sementara dalam Pasal 6 ayat 4 mengatur, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi.

***

Demikian kabar terkait kenaikan UKT, semoga persoalan ini segera dapat diselesaikan dan tidak memicu aksi protes lagi. Baca juga artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.

PopSurvey Populix platform survei online

Baca juga: 7 Manfaat Google Scholar untuk Mahasiswa dan Fitur Utamanya

Tags:
Artikel Terkait
13 Cara Marketing yang Baik untuk Meningkatkan Penjualan
Mengetahui cara marketing yang baik dapat membuat produk Anda dikenal oleh masyarakat dan juga meningkatkan jumlah pelanggan. Seperti Anda ketahui, marketing adalah salah satu komponen penting untuk menentukan seberapa baik performa suatu perusahaan. Dengan memilih teknik marketing yang tepat, Anda pun dapat memperbesar potensi omzet dan juga kesuksesan bisnis.  Lalu, bagaimana cara marketing yang baik […]
Apa itu Omzet? Pengertian, Cara Hitung & Tips Meningkatkan
Omzet adalah pendapatan penjualan yang kerap digunakan sebagai acuan keberhasilan suatu bisnis. Sebab, omzet artinya adalah pendapatan murni. Dalam hal ini, berarti perhitungannya tidak dikurangi dengan biaya atau beban apapun dari usaha. Omzet mengindikasikan bahwa suatu bisnis telah memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan agar omzet naik. Pada artikel […]
3 Manfaat Kartu Kredit untuk Memaksimalkan Cash Flow Bisnis
Dilansir dari Forbes, cash flow yang macet menjadi salah satu penyebab utama banyak bisnis mengalami kebangkrutan, tapi masalah ini bisa diatasi dengan kartu kredit, lho.  Jika digunakan dengan bijak, benda kecil ini ternyata membawa banyak manfaat yang bisa memaksimalkan cash flow bisnis, apa saja? Manfaat Kartu Kredit untuk Maksimalkan Cash Flow Bisnis 1. Bisa Atur […]