Realitas Kesetaraan Gender Perempuan di Dunia Kerja
Ade Nurmalisa

Realitas Kesetaraan Gender Perempuan di Dunia Kerja

1 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Kesetaraan gender kerap menjadi isu global yang didiskusikan di berbagai kanal. Kesetaraan gender merujuk pada kesamaan penuh antara perempuan dan laki-laki, dalam memenuhi hak politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sipil (Kompas, 2024).

Salah satu isu yang dibangun dalam hal ini meliputi kesetaraan dalam dunia kerja. Dalam Pasal 5 & 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertulis bahwasannya “(5) Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. (6) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Dalam hal ini, negara turut andil untuk menciptakan kesetaraan di dunia kerja. Kesetaraan di sini meliputi pemberian upah yang sama antara laki-laki dan perempuan, mendapatkan kesempatan berkarier yang sama, hingga kesempatan yang sama untuk berkembang.

Baca juga: Job Mismatch: Permasalahan Serius yang Perlu Diperhatikan

Akan tetapi, apakah upaya ini sudah mendatangkan hasil yang baik?

Populix melakukan survei kepada 424 perempuan pekerja di beberapa wilayah di Indonesia yang bertujuan untuk melihat realitas kesetaraan gender dalam dunia kerja saat ini.

Hasil dari survei menunjukkan bahwa perempuan memiliki representasi 51% lebih banyak dibandingkan laki-laki di tempat kerja. Namun, jumlah ini tidak setara dengan posisi yang dimiliki, di mana laki-laki lebih mendominasi posisi leader.

kesetaraan gender perempuan
Source: Populix

Meskipun demikian, pekerja perempuan cukup percaya diri dengan kesempatan untuk mendapatkan promosi dan berada di posisi pemimpin.

Source: Populix

Kepercayaan diri ini menunjukkan bahwa perusahaan telah menciptakan ruang kesetaraan bagi perempuan untuk tumbuh dan berkembang sebagai bentuk komitmen mereka untuk memberikan dukungan serta kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan.

kesetaraan gender
Source: Populix

Meskipun demikian, 45% responden pernah mengalami ketidaksetaraan atau insiden yang tidak menyenangkan di lingkungan kerja.

Dua jenis yang paling sering dilaporkan adalah perbedaan gaji dan insiden catcalling

kesetaraan gender
Source: Populix

Temuan menarik lainnya adalah insiden tidak menyenangkan juga terjadi antara sesama pekerja perempuan.

Sebanyak 67% responden ternyata pernah mengalami perilaku tidak menyenangkan dari rekan kerja sesama perempuan, seperti mendapatkan komentar yang merendahkan, serta ekspresi yang tidak mengenakan.

kesetaraan gender
Source: Populix

Di samping upaya perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi perempuan, realitas menunjukkan bahwa pekerja perempuan masih mendapatkan tindakan diskriminasi maupun perlakuan tidak menyenangkan.

Bukan hanya oleh rekan kerja laki-laki, melainkan juga oleh rekan kerja perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan kesetaraan gender, masih ada masalah yang perlu diatasi, baik dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan maupun antar sesama perempuan di tempat kerja.

Diharapkan perusahaan dapat meningkatkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman bagi semua karyawan, khususnya bagi para perempuan. 

Kalian bisa mengetahui informasi-informasi menarik lainnya yang dihimpun berdasarkan hasil survei tim Populix di sini.

Source:
Putri, Vanya Karunia Melia, 2024, Pengertian Kesetaraan Gender dan Contohnya.

download report populix

Baca juga: Skill Gap: Mengapa Banyak Orang Bekerja di Luar Bidang Studi?

Tags:
Artikel Terkait
Data Strategy: Definisi, Tujuan, Tips Menyusunnya
Dalam menjalankan bisnis, pasti akan melakukan data strategy atau strategi data. Apa itu data strategi? Mengutip laman Stitchdata, data strategi mengacu pada panduan jangka panjang yang menentukan proses, teknologi, maupun pihak yang diperlukan untuk mengelola data dan mendukung tujuan bisnis. Strategi data ini penting dilakukan, karena tanpa dikelola maupun dianalisis, data tersebut tidak dapat berubah […]
UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan. Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani […]
Market Cap: Pengertian, Cara Hitung, Jenis & Strategi
Ketika memasuki dunia investasi, baik investasi konvensional maupun investasi syariah, ada banyak istilah yang perlu Anda pahami, market cap adalah salah satunya. Apa itu market cap? Market cap atau kapitalisasi pasar adalah unsur penting sebagai pertimbangan sebelum Anda membuat keputusan finansial. Dengan memahami market cap, Anda bisa meminimalisir risiko saat berinvestasi. Lantas, bagaimana strategi investasi […]