Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Populix

Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran terkait pencairan THR 2024.

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Baca juga: 7 Tips Menentukan Besaran THR untuk Keluarga Saat Lebaran

Ketentuan Pencairan THR 2024

pencairan thr 2024
Source: Freepik

Berdasarkan Surat Edaran Menaker yang dipublikasikan pada 18 Maret 2024, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baik itu pekerja yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” jelas Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Ida melanjutkan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Baca juga: 4 Tips Mengelola Uang THR dengan Baik dan Bijak

Imbauan Menaker Terkait Pembayaran THR 2024

Untuk memastikan pelaksanaan pencairan THR 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan 3 hal, yakni:

  1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” kata Ida.

Dengan adanya surat edaran pencairan THR 2024 diharapkan para pekerja atau buruh bisa mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Demikian kabar Surat Edaran Menaker terkait pencairan THR 2024, baca artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda, serta jangan lupa unduh aplikasi Populix untuk melakukan berbagai aktivitas seru di sana dan mendapat reward menarik.

Aplikasi Populix

Baca juga: Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Siap-Siap Libur Panjang!

Tags:
Artikel Terkait
Subjek Penelitian: Definisi, Ciri-Ciri, dan Macamnya
Salah satu bagian penting dalam laporan penelitian, penulisan karya tulis ilmiah seperti skripsi mahasiswa tingkat akhir dan makalah adalah subjek penelitian. Pengertian subjek penelitian adalah fenomena, benda maupun orang yang dapat memberikan data dan informasi kepada peneliti. Informasi ini berguna untuk menjawab rumusan masalah dengan runtut dan menyeluruh. Lalu, apa saja macam-macam subjek penelitian dan […]
Jurnal Ilmiah: Pengertian, Tujuan, dan Jenis
Mungkin Anda sudah tidak asing dan sering mendengar tentang jurnal ilmiah. Jurnal ilmiah adalah bentuk publikasi akademik hasil penelitian ilmiah tentang topik atau disiplin ilmu tertentu. Mengutip laman Imaginated, pada pertengahan abad ke-17 London, The Royal Society of London didirikan dengan tujuan bahwa tidak ada pengetahuan ilmiah yang akan diterima sampai dapat diverifikasi. Susunan umum […]
8 Contoh Strategi Promosi Terkini yang Perlu Anda Ketahui
Kegiatan pemasaran produk membutuhkan prosedur dan marketing plan yang direncanakan dengan matang. Sebagai pelaku usaha, Anda perlu mengetahui beberapa contoh strategi promosi agar aktivitas pemasaran bisa berjalan dengan baik. Dengan menerapkan prosedur pemasaran secara tepat, Anda dapat mendorong tingkat penjualan suatu produk. Lantas, apa saja contoh strategi promosi yang dapat Anda lakukan? Yuk, cari tahu […]