Potongan Pajak THR 2024 Lebih Besar, Ini Alasannya
Populix

Potongan Pajak THR 2024 Lebih Besar, Ini Alasannya

1 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Dua minggu menjelang lebaran, beberapa karyawan sudah ada yang mendapat Tunjanangan Hari Raya (THR). Namun, pada pencairan kali ini, ramai keluhan soal pajak THR 2024 yang nilainya lebih besar.

THR bagi pegawai swasta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan cara dipotong oleh perusahaan untuk disetorkan ke kas negara.

Sementara PNS, pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 dipastikan sudah ditanggung pemerintah. Artinya, THR PNS tidak akan terkena potongan pajak penghasilan.

Lantas, mengapa pegawai swasta dikenakan pajak THR 2024 ini?

Kenapa Ada Potongan Pajak THR 2024?

pajak thr 2024
Source: Freepik

Mengutip laman Tirto.id, pada PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPH Pasal 21, prinsipnya yaitu uang THR memang dikenakan pajak PPh 21.

Di PP tersebut terdapat aturan turunan, yakni PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Dalam aturan tersebut disinggung, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif yang terbagi ke dalam tiga kategori A, B, dan C dengan penghasilan bruto bulanan terendah yang akan dikenakan PPh 21 yakni Rp5,4 juta.

Untuk PPh 21 yang diberlakukan juga bisa berbeda-beda sesuai kategori dan kriteria yang telah ditentukan.

Baca juga: Pencairan THR 2024 Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Perhitungan Pajak THR

Masyarakat menyebut bahwa potongan pajak THR 2024 lebih besar karena dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR karyawan di 2024.

Menurut Dwi, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

“Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak,” ujar Dwi, mengutip Kompas.com.

Dwi pun mengungkapka jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, pemberi kerja atau perusahaan akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sedangkan, dengan penerapan sistem TER, perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, dikali tarif sesuai tabel TER.

Walau demikian, Dwi membenarkan, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, yakni pada Maret 2024, memang akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

“Karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” jelas Dwi.

Itulah alasannya potongan pajak THR 2024 terasa lebih besar dari sebelumnya.

***

Demikian informasi terkait potongan pajak THR 2024, baca artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda, serta jangan lupa unduh aplikasi Populix untuk melakukan berbagai aktivitas seru di sana dan mendapat reward menarik. Anda pun bisa bergabung menjadi responden Populix dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Populix.

Aplikasi Populix

Baca juga: Penukaran Uang Baru di BI Menjelang Lebaran 2024

Tags:
Artikel Terkait
12 Alasan Riset untuk Swasta atau Korporat Penting Dilakukan
Di era saat ini yang segalanya semakin dinamis, riset untuk swasta menjadi salah satu fondasi penting untuk membentuk strategi yang tepat. Tanpa riset yang tepat, perusahaan berisiko mengambil keputusan tidak sejalan dengan kebutuhan pasar maupun ekspektasi publik. Perusahaan swasta maupun korporat tidak hanya bersaing dengan kompetitor lokal, tetapi juga harus menghadapi persaingan global. Riset menjadi […]
Ekspektasi Anak Muda terhadap Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Mendatang
Pada bulan April 2022, sebuah survei dilakukan oleh Populix, perusahaan start-up market research di Indonesia, untuk mengetahui ekspektasi anak muda Indonesia, khususnya usia 18-25 tahun, terhadap pasangan Presiden dan Wakil Presiden mendatang. Survei ini melibatkan 630 responden dari berbagai wilayah di Indonesia. Data yang dihasilkan menyoroti aspirasi dan harapan para Generasi Z terhadap kepemimpinan pemerintahan […]
Populix Berhasil Raih Pendanaan Senilai Rp 72 Miliar
Jakarta, 15 April 2025 – Populix, perusahaan riset berbasis teknologi asal Indonesia, hari ini mengumumkan perolehan senilai USD 4,3 juta atau setara dengan Rp 72 miliar pada penutupan pertama putaran pendanaan Seri B. Pendanaan tersebut dipimpin oleh MSW V Asia Fund X, dengan partisipasi dari investor di pendanaan sebelumnya yaitu Intudo Ventures, Altos Ventures, dan […]