Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi
Populix

Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap KPU digunakan untuk memproses penghitungan suara Pemilu.

Biasanya, Sirekap KPU hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, tak heran jika masih banyak masyarakat yang asing dengan alat ini.

Apa Itu Sirekap KPU?

sirekap kpu
Source: Freepik

Sirekap KPU adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Mengutip situs KPU, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan transparansi pada Pemilihan tahun 2020. Oleh karenanya, KPU kembali memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-Undang.

Baca juga: Informasi Quick Count Pilpres 2024, Cek di Sini!

Tujuan Adanya Sirekap KPU

Adanya Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

Di sisi lain, tujuan KPU membuat Sirekap yaitu untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Dengan demikian, diharapkan informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

Fungsi Sirekap KPU

Melansir laman Detik.com, inilah 5 fungsi Sirekap KPU:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

***

Itulah penjelasan terkait Sirekap KPU. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda di musim Pemilu ini.

Aplikasi Populix

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Tags:
Artikel Terkait
Feasibility Study: Pengertian, Jenis, Tahapannya
Secara istilah, feasibility study adalah studi yang penting untuk dilakukan terutama ketika memulai sebuah proyek atau bisnis. Dengan dilaksanakannya feasibility study ini, Anda dapat menilai dan menganalisis kelayakan suatu bisnis atau proyek bila dijalankan. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini, Populix akan membahas apa yang dimaksud dengan feasibility study dan aspek-aspek apa saja yang […]
Survei Digital: Cara Efektif Kumpulkan Data Bisnis Modern
Pengumpulan data digital untuk bisnis modern telah berkembang menjadi metode utama dalam pengumpulan data digital secara cepat, akurat, dan efisien. Pendekatan mobile-first, proses otomatis, serta dashboard real-time, survei digital memungkinkan perusahaan memahami perilaku konsumen secara lebih tepat dan membuat keputusan strategis dalam waktu yang jauh lebih singkat.  Dukungan teknologi pada platform survei online juga memperkuat […]
Sistem Ekonomi Pasar: Definisi, Kelebihan dan Ciri-Cirinya
Sistem ekonomi pasar adalah suatu prosedur perekonomian yang membebaskan segala bentuk kegiatan jual-beli di pasar. Dalam proses pelaksanaannya, metode ini dipengaruhi oleh naik turunnya permintaan serta penawaran di pasar. Sehubungan dengan itu, masyarakat yang negaranya menganut sistem ekonomi pasar harus membuat strategi bisnis sehingga dapat bersaing dengan kompetitor. Hal ini disebabkan, negara tidak melakukan intervensi […]