Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi
Populix

Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap KPU digunakan untuk memproses penghitungan suara Pemilu.

Biasanya, Sirekap KPU hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, tak heran jika masih banyak masyarakat yang asing dengan alat ini.

Apa Itu Sirekap KPU?

sirekap kpu
Source: Freepik

Sirekap KPU adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Mengutip situs KPU, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan transparansi pada Pemilihan tahun 2020. Oleh karenanya, KPU kembali memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-Undang.

Baca juga: Informasi Quick Count Pilpres 2024, Cek di Sini!

Tujuan Adanya Sirekap KPU

Adanya Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

Di sisi lain, tujuan KPU membuat Sirekap yaitu untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Dengan demikian, diharapkan informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

Fungsi Sirekap KPU

Melansir laman Detik.com, inilah 5 fungsi Sirekap KPU:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

***

Itulah penjelasan terkait Sirekap KPU. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda di musim Pemilu ini.

Aplikasi Populix

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Tags:
Artikel Terkait
Perusahaan Dagang: Definisi, Ciri-Ciri, Jenis, hingga Contoh
Kegiatan ekonomi memang tak bisa dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Hampir semua masyarakat pasti sudah pernah melakukan aktivitas jual beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, munculnya perusahaan dagang adalah salah satu contohnya. Singkatnya, perusahaan dagang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jual beli, khususnya barang. Kira-kira apa saja yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dagang? Yuk, simak di […]
Bagaimana Eksistensi Podcast di Indonesia? Simak Risetnya!
Podcast semakin menunjukkan eksistensinya di Indonesia. Apalagi podcast di Indonesia telah berkembang menjadi media yang fleksibel dan multifungsi, memenuhi kebutuhan hiburan, informasi, serta edukasi. Hadir dengan format audio maupun video, genre yang beragam, dan interaktivitas yang meningkat, podcast terus menjadi bagian integral dari gaya hidup digital masyarakat Indonesia. Terkait eksistensi podcast di indonesia, Populix telah […]
3 Jalur dan Jadwal Seleksi PTN 2024 untuk Calon Mahasiswa
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 secara resmi telah mengumumkan informasi pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2024, termasuk jadwal seleksi PTN. Skema penerimaan mahasiswa baru PTN terdiri dari 3 jalur, yakni Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Mandiri. Skema ini sama dengan tahun 2023. “Kuora tidak […]