Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi
Populix

Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap KPU digunakan untuk memproses penghitungan suara Pemilu.

Biasanya, Sirekap KPU hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, tak heran jika masih banyak masyarakat yang asing dengan alat ini.

Apa Itu Sirekap KPU?

sirekap kpu
Source: Freepik

Sirekap KPU adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Mengutip situs KPU, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan transparansi pada Pemilihan tahun 2020. Oleh karenanya, KPU kembali memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-Undang.

Baca juga: Informasi Quick Count Pilpres 2024, Cek di Sini!

Tujuan Adanya Sirekap KPU

Adanya Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

Di sisi lain, tujuan KPU membuat Sirekap yaitu untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Dengan demikian, diharapkan informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

Fungsi Sirekap KPU

Melansir laman Detik.com, inilah 5 fungsi Sirekap KPU:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

***

Itulah penjelasan terkait Sirekap KPU. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda di musim Pemilu ini.

Aplikasi Populix

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Tags:
Artikel Terkait
Apa Itu Konsumtif? Cari Tahu Contoh dan Dampaknya!
Konsumtif adalah kecenderungan untuk menghamburkan uang tanpa memikirkan tujuan dan manfaatnya. Dapat diperhatikan di situasi sekarang, masyarakat seakan tidak memperdulikan cara mengelola uang dengan baik karena maraknya online marketplace yang mendorong terjadinya transaksi digital secara rutin. Perilaku konsumtif adalah perilaku yang berbahaya untuk dimiliki karena jika dilakukan dalam kurun waktu lama akan berdampak pada kondisi […]
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Lengkap Link dan Gambar!
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih atau belum? Untuk memastikannya, Anda dapat cek DPT online. DPT adalah Daftar Pemilih Tetap, yakni daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 atau pemilihan lainnya. DPT dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan orang-orang […]
Syarat Membuat SKCK Online & Offline, Alur dan Biayanya
Bingung apa saja syarat membuat SKCK dan bagaimana alur lengkapnya? Jangan khawatir! Sebab artikel ini akan membahasnya satu per satu mulai dari syarat-syarat yang dibutuhkan, langkah-langkah hingga biayanya. Seperti yang diketahui bersama, SKCK adalah salah satu persyaratan saat melamar kerja. Di manafungsinya yakni menyajikan rekam jejak kriminal seseorang. Jadi, apabila Anda berencana melamar pekerjaan dalam […]