Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi
Populix

Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap KPU digunakan untuk memproses penghitungan suara Pemilu.

Biasanya, Sirekap KPU hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, tak heran jika masih banyak masyarakat yang asing dengan alat ini.

Apa Itu Sirekap KPU?

sirekap kpu
Source: Freepik

Sirekap KPU adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Mengutip situs KPU, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan transparansi pada Pemilihan tahun 2020. Oleh karenanya, KPU kembali memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-Undang.

Baca juga: Informasi Quick Count Pilpres 2024, Cek di Sini!

Tujuan Adanya Sirekap KPU

Adanya Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

Di sisi lain, tujuan KPU membuat Sirekap yaitu untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Dengan demikian, diharapkan informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

Fungsi Sirekap KPU

Melansir laman Detik.com, inilah 5 fungsi Sirekap KPU:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

***

Itulah penjelasan terkait Sirekap KPU. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda di musim Pemilu ini.

Aplikasi Populix

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Tags:
Artikel Terkait
7 Alasan Skripsi Ditolak dan Solusi Memperbaikinya
Proses skripsi merupakan tantangan besar bagi mahasiswa tingkat akhir. Apalagi jika skripsi ditolak oleh dosen pembimbing atau penguji. Kalau kejadiannya seperti ini tentu menyebabkan revisi berulang kali dan memperlambat kelulusan. Ada berbagai alasan yang membuat skripsi ditolak. Mulai dari kesalahan teknis hingga kurangnya orisinalitas penelitian. Jangan sampai Anda mengalaminya, ya! Untuk mencegah hal ini terjadi, […]
Potensi Trend Pergerakan Pasar Kripto di Indonesia Tahun 2023
Investor Kripto di Indonesia Tembus 17.25 Juta Hingga April 2023 Menurut laporan terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 17,25 juta orang pada April 2023. Jumlah tersebut naik 7,52% dan merupakan pertumbuhan tertinggi dalam setahun terakhir, seiring adopsi yang lebih luas dari aset digital tersebut. Namun, jika melihat persentase […]
Pentingnya Pendidikan Seks untuk Anak, Jangan Anggap Tabu!
Pendidikan seksual adalah informasi yang sangat penting diketahui oleh anak. Dengan membekali pendidikan seks untuk anak sejak usia dini, membuat anak dapat lebih memahami pentingnya seksual sebagai bagian dari kesehatan tubuh mereka. Sayangnya, masih ada sejumlah orang yang menganggap pendidikan seks untuk anak adalah hal tabu. Adapun salah satu faktornya yaitu karena miskonsepsi bahwa pendidikan […]