Uji Emisi Kendaraan, Solusi Tekan Pencemaran Udara
Populix

Uji Emisi Kendaraan, Solusi Tekan Pencemaran Udara

2 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Uji emisi kendaraan menjadi topik yang hangat di perbincangkan di kalangan masyarakat. Uji emisi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka mengurangi pencemaran udara atau polusi. Mengingat, sektor transportasi menjadi sektor yang menyumbang emisi karbon paling banyak di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Lantas, bagaimana ketentuan uji emisi?

Masih lekat di ingatan kita bahwa pada Agustus 2023 lalu polusi udara yang melanda wilayah Jabodetabek menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat. Bukan tanpa alasan, polusi tersebut membuat kualitas udara semakin memburuk dan terus menjadi risiko yang mengancam bagi warganya. 

Presiden Joko Widodo saat itu mengumpulkan para menteri terkait, termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk membahas polusi udara yang dinilai sudah kronis. Artinya, polusi udara menjadi persoalan penting bagi wilayah Jabodetabek yang harus segera diselesaikan.

Ironisnya, pada Oktober lalu DKI Jakarta sempat masuk di posisi keempat sebagai negara kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir dengan AQI US bercokol di angka 170. Hal ini kian memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat. Pasalnya, kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flu, batuk, pilek, dan gejala lainnya kian meningkat seiring dengan menurunnya kualitas udara.

Contohnya saja kasus ISPA, merujuk data Kementerian Kesehatan, jumlah pasien ISPA sebelum Covid-19 mencapai 50.000 pasien. Per Agustus 2023, saat kualitas udara menurun, jumlah kasusnya naik hingga 200.000 pasien.

Kondisi ini mulai mendorong kepedulian dari berbagai pihak akan pentingnya meningkatkan kualitas udara. Pencarian sumber polusi kota Metropolitan pun digencarkan, agar bisa diselesaikan dengan baik.

Kendaraan Bermotor Jadi ‘Biang Kerok’ Polusi, Uji Emisi Jadi Solusi

Melihat salah satu penyebab utama dari polusi adalah kendaraan bermotor, maka menekan emisi dari gas buang kendaraan bermotor melalui uji emisi menjadi salah satu prioritas dan arahan Presiden yang harus segera diimplementasikan.

Uji emisi ini menjadi salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan uji emisi ini menjadi  keharusan untuk setiap masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan uji emisi kendaraan ini telah diatur sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus.

Sebagai contoh, Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan wajib uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi ini merupakan suatu  pengujian emisi kendaraan (vehicle emission test) untuk mengetahui kelayakan efisiensi pembakaran mesin kendaraan dan kadar polutan yang dihasilkan. Ini berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor berusia di atas tiga tahun di Indonesia. Tujuan utamanya, tidak lain untuk memastikan bahwa kendaraan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara. 

Namun nyatanya, kepatuhan uji emisi yang rendah patut menjadi perhatian bersama. Berdasarkan data terbaru tahun 2023 yang dihimpun dari ujiemisijakarta.go.id terkait tingkat kepatuhan uji emisi di Jakarta Pusat tercatat baru 3,86% kendaraan yang melakukan uji emisi. Sementara itu di Jakarta Timur 4,72%, Jakarta Selatan 4,55%, Jakarta Barat 7,45%, dan Jakarta utara 10,69 %. 

Tags:
Artikel Terkait
Behavior Konsumen Berbelanja, Pilih Online atau Offline?
Survei Populix mengenai impulsive buying menunjukkan bahwa preferensi masyarakat saat ini lebih condong belanja secara online. Namun, behavior konsumen berbelanja secara offline juga masih sama dan tidak berkurang, mengapa? Meskipun preferensi berbelanja saat ini cenderung beralih ke belanja online, perilaku orang dalam berbelanja offline tetap relevan dan tidak berkurang. Ini disebabkan adanya perasaan bahwa melihat […]
Pahami Etika Penelitian Mahasiswa, Jangan Diabaikan!
Memahami etika penelitian mahasiswa sangat penting agar proses pengumpulan data penelitian melalui survei berjalan secara aman, transparan, dan menghargai hak setiap responden. Dalam penelitian mahasiswa, etika bukan hanya formalitas akademik, tetapi menjadi pondasi utama untuk menjaga kepercayaan responden sekaligus kualitas data yang dihasilkan. Dengan semakin banyaknya penggunaan platform survei online, mahasiswa perlu semakin sadar akan […]
Market Understanding for Skincare Products in Greater Jakarta
Nowadays, a significant number of metropolitan women use skincare products on a daily basis. As self-care and wellness become increasingly important to women, the skincare industry is gaining more value, along with evolving market trends. Facial wash, moisturizer, facial cleanser, toner, and sunscreen have become some of the most commonly used skincare products. Populix Study: […]