Fungsi Bea Cukai di Indonesia, Ini Penjelasannya!
Populix

Fungsi Bea Cukai di Indonesia, Ini Penjelasannya!

5 bulan yang lalu 4 MENIT MEMBACA

Viral di media sosial terkait bea cukai peti jenazah. Berawal dari seorang pengguna akun X (Twitter) yang bercerita jika temannya harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya. Kira-kira apa, sih, fungsi bea cukai itu sendiri?

Sebelum membahas soal fungsi bea cukai, mari sekilas kita bahas soal kejadian yang sedang ramai di media sosial. Seorang pengguna X bercerita tentang importasi peti jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.

Mengutip laman beacukai.go.id, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan cuitan tersebut dipastikan tidak benar.

Sebab, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Encep menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.

Baca juga: First Party Data, Kunci Sukses Strategi Pemasaran Bisnis

Apa Itu Bea Cukai?

Mengutip laman klc2.kemenkeu.go.id, dimulai dengan penjelasan mengenai pengertian Kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pengertian Cukai sesuai dengan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean.

Pungutan bea bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
    atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca juga: Apakah Industri Halal Indonesia Bisa Bersaing secara Global?

Fungsi Bea Cukai

Bea dan cukai di Indonesia memiliki fungsi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas).

Melansir laman beacukai.go.id, bea dan cukai memiliki tugas serta fungsi yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan negara.

Sebagaimana yang telah kita ketahui penerimaan terbesar negara didapatkan dari sektor perpajakan yang di dalamnya terdapat bea masuk dan cukai yang dikelola bea dan cukai.

Selain itu, bea cukai juga berfungsi untuk mengawasi kegiatan ekspor dan impor, dan peredaran barang kena cukai. Seiring dengan perkembangan zaman, bea dan cukai berfungsi untuk memfasilitasi perdagangan dengan memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Dapat disimpulkan bahwa bea dan cukai berperan besar bagi bangsa Indonesia. Bea dan cukai mengelola keuangan negara dan melaksanakan penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai.

Bea dan cukai juga memfasilitasi perdagangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun demikian, bea dan cukai tidak melupakan fungsi pengawasan terhadap barang yang dilarang atau dibatasi serta barang yang dapat mengganggu perekonomian bangsa Indonesia.

Demikian penjelasan terkait fungsi bea cukai yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini bermanfaat. Jangan lupa juga untuk baca artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.

aplikasi Populix survei online

Baca juga: Label Nutri-Grade, Mungkinkah Akan Berlaku di Indonesia?

Tags:
Artikel Terkait
Statistik Inferensial: Definisi serta Bedanya dari Statistik Deskriptif
Dalam ilmu statistika, terdapat dua metode yang digunakan untuk melakukan analisis data, yaitu statistik deskriptif dan statistik inferensial. Statistik inferensial adalah metode analisis data suatu populasi berdasarkan data sampel. Dalam metode ini hasil akhir analisis berupa kemungkinan yang menggambarkan bagaimana tindakan sampel dapat memengaruhi seluruh populasi. Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang metode […]
Konfidensialitas: Definisi serta Contohnya dalam Riset
Tentu Anda pernah mendengar tentang konfidensialitas. Dalam riset atau penelitian pun terdapat aspek ini. Arti konfidensialitas adalah sifat atau karakteristik sesuatu yang bersifat rahasia atau dirahasiakan. Informasi apa pun yang berkaitan dengan ruang pribadi seseorang yang tidak ingin dibagikan kepada orang lain dianggap rahasia. Informasi ini tentu berbeda dengan informasi publik. Apa Itu Konfidensialitas dalam […]
Press Release adalah Bentuk Publikasi di Media, Ini Contohnya
Apa yang dimaksud dengan press release? Press release adalah dokumen yang dibuat oleh humas atau public relation (PR) perusahaan untuk menginformasikan sesuatu kepada publik yang nantinya dibantu dengan media (press). Jenis publikasi tersebut biasanya disusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan, mulai dari klarifikasi perusahaan hingga pemberitahuan peluncuran produk baru. Jadi, seperti apa isi press release tersebut […]