Istilah grace period mungkin masih asing bagi sejumlah orang. Namun bagi Anda yang menggunakan layanan kartu kredit dari bank, kata ini mungkin sudah sering terdengar. Grace period adalah perpanjangan waktu yang diberikan pihak bank kepada debitur yang telah melewati jatuh tempo pembayaran tagihan.
Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan grace period adalah memberikan sedikit kelonggaran agar debitur bisa mencari solusi lain untuk tagihannya. Pada implementasinya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menggunakan grace period. Lantas, apa itu grace period dan bagaimana perhitungan grace period?
Apa itu grace period?
Terlambat melunasi pembayaran tagihan ataupun bunga pinjaman tentu menjadi sebuah permasalahan baik baik pihak peminjam dan pemberi kredit atau bank. Oleh karena itu, istilah grace period mulai banyak dikenal.
Ditinjau dari segi bahasa, makna dari grace period adalah masa tenggang. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), grace period adalah bentuk kelonggaran waktu yang diberikan untuk mengembalikan pinjaman pokok sekaligus bunganya dalam jangka waktu tertentu.
Grace period adalah pemberian masa tenggang kepada pihak peminjam setelah mereka melewati jatuh tempo untuk pelunasan suatu tagihan. Kasus ini biasanya banyak ditemukan pada layanan kartu kredit, angsuran rumah dan properti lainnya.
Pada umumnya, periode grace period berlangsung selama 15 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo seseorang harus melakukan pelunasan atas pinjaman atau angsuran. Manfaat penggunaan fitur grace period adalah menghindari risiko denda atas keterlambatannya memenuhi kewajibannya.
Keuntungan grace period
Adanya grace period adalah solusi yang memberikan sejumlah keuntungan kepada debitur terutama ketika kondisi yang tidak memungkinkan untuk membayar tepat waktu. Berikut beberapa keuntungan penggunaan grace period adalah:
- Perpanjangan waktu untuk membayar dan melunasi tagihan.
- Terbebas dari bunga saat melakukan transaksi di masa grace period (selama Anda tidak memiliki sisa tanggungan).
- Menghindari adanya catatan merah dari pihak bank meskipun membayar melewati jatuh tempo.
Baca juga: Mengenal Pentingnya Financial Planning & Cara Membuatnya
Ketentuan grace period pada kartu kredit
Grace period adalah sebuah fitur layanan yang akan aktif ketika memasuki tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain, tagihan pembayaran sudah muncul dan harus segera dilunasi. Perlu diketahui bahwa grace period adalah layanan yang diberikan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Selain itu, tidak semua bank memberikan fitur tersebut. Oleh karena itu, jika Anda ingin membuat kartu kredit dan mengharapkan adanya grace period. Pastikan untuk membaca setiap ketentuan dan informasi dari pihak bank.
Jika pihak bank memiliki fitur grace period, pastikan untuk memahami setiap syarat dan poin yang termuat dalam kontrak. Terdapat beberapa hal yang penting untuk diperhatikan, mulai dari jatuh tempo pembayaran tagihan, tanggal penutupan kartu kredit di setiap bulan, dan sisa akhir kartu kredit.
Cara perhitungan grace period
Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa perhitungan grace period akan aktif ketika tagihan pembayaran sudah muncul dan sudah memasuki waktu tenggang. Dalam proses perhitungan grace period, penting untuk mengetahui kapan penutupan waktu transaksi di setiap bulannya.
Hal tersebut akan menjadi informasi bahwa setiap transaksi setelah tanggal penutupan akan dihitung sebagai bagian transaksi pada bulan berikutnya. Keuntungan penggunaan grace period adalah pembayaran tagihan kartu kredit tanpa diberlakukan bunga.
Contoh grace period dapat lebih Anda pahami melalui uraian kasus berikut:
Prima telah memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan kartu kredit sebelum tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, kini dia tidak memiliki tanggungan dan bisa menikmati fitur grace period. Bagi Prima, keuntungan memanfaatkan grace period adalah melakukan transaksi tanpa bunga.
Setiap transaksi yang dilakukan Prima pada masa grace period tersebut akan diakumulasikan sebagai bagian dari bulan berikutnya. Namun, perbedaan signifikan akan terjadi jika Prima masih memiliki sejumlah hutang untuk tagihan kartu kreditnya, bahkan meski hanya Rp100 ribu.
Prima akan dikenakan bunga atas setiap transaksi yang ia lakukan pada masa grace period tersebut. Meskipun terkesan tidak adil dan kejam, terutama jika dibandingkan dengan kasus pertama, hal ini bertujuan untuk mendorong debitur agar membayar tepat waktu.
Itu dia pembahasan mengenai apa itu grace period, ketentuan, dan cara perhitungannya. Pada intinya, grace period adalah solusi yang diberikan oleh bank kepada debitur yang belum mampu melunasi tagihannya sampai jatuh tempo.
Dengan demikian, debitur memiliki sedikit ruang untuk memenuhi kewajibannya dan masih diberi kesempatan untuk melakukan transaksi meski dalam masa grace period.