5 Status Kolektibilitas Kredit Tanda Pelunasan Utang Lancar
Populix

5 Status Kolektibilitas Kredit Tanda Pelunasan Utang Lancar

3 tahun yang lalu 5 MENIT MEMBACA

Sudah menjadi kewajiban kita semua yang memiliki hutang untuk mengatur keuangan dengan baik sehingga bisa membayarnya tepat waktu. Jangan sampai telat bayar meskipun hanya sehari. Sebab, kebiasaan menunda melunasi hutang bisa berdampak buruk pada kolektibilitas kredit. Apa itu kolektibilitas kredit?

Ibarat sekolah, kolektibilitas kredit adalah rapor nilai seseorang. Jika nilainya bagus, maka Anda bisa naik kelas. Sebaliknya, apabila nilai Anda jelek, maka Anda harus melakukan perbaikan dulu supaya dapat naik kelas.

Begitu pula di dunia perbankan, jika Anda termasuk orang yang memiliki track record bagus dalam melakukan pembayaran cicilan, maka kolektibilitas kredit akan dinilai baik. Sementara apabila Anda kerap menunggak pembayaran, bisa jadi kolektibilitas Anda akan dinilai buruk.

Akhirnya, misal suatu saat Anda mengajukan pinjaman KTA atau KPR, sudah pasti bank akan menolaknya karena kolektibilitas Anda yang kurang baik. Pasti Anda tidak ingin hal tersebut terjadi, bukan? Untuk itu, pahami lebih lanjut tentang kolektibilitas kredit melalui penjelasan di bawah ini.

Pengertian kolektibilitas kredit

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kolektibilitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya.

Dalam dunia perbankan, kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran dari debitur yang menggunakan fasilitas kredit atau pinjaman dana. Dan sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa kolektibilitas atau skor kredit akan berpengaruh pada keputusan analis kredit dalam menyetujui atau menolak pemberian fasilitas kredit kepada debitur.

Aktivitas pengecekan yang dilakukan oleh analis kredit tersebut dikenal dengan istilah pre-screening atau BI checking. Terdapat dua faktor dasar yang akan mereka pertimbangkan sebelum memberikan keputusan kepada debitur, yakni kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).

Sementara itu, BI menggunakan tiga acuan berikut untuk menentukan kolektibilitas seseorang:

  • Prospek usaha
  • Performance debitur
  • Kemampuan bayar

Di Indonesia, informasi tentang kolektibilitas seseorang dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank atau lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Di dalam sistem tersebut, segala rekam jejak keuangan seseorang bisa terlihat, termasuk sejarah tunggakan atau hutang.

Baca juga: Fungsi Manajemen Keuangan Prospeknya untuk Perusahaan

Status kolektibilitas kredit

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, terdapat lima status kolektibilitas kredit yang dijadikan acuan. Kelima status kolektibilitas kredit tersebut adalah sebagai berikut.

Kolektibilitas 1: kredit lancar (pass)

Kategori kolektibilitas kredit lancar adalah debitur yang selalu tepat waktu dalam pelunasan utang dan cicilan mereka. Sehingga mereka diberikan predikat “lancar”. Jika debitur mengajukan permohonan pinjaman, biasanya bank akan langsung mengabulkannya.

Kolektibilitas 2: dalam perhatian khusus (special mention)

Status kolektibilitas kredit 2 adalah dalam perhatian khusus. Calon debitur yang masuk ke dalam kategori ini berarti pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok atau bunga selama 30-90 hari.

Beruntung karena kebanyakan bank masih mengabulkan kredit yang diajukan debitur kategori dalam perhatian khusus. Biasanya bank akan memberikan kesempatan mereka untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu jika ada atau diberi tenor lebih panjang agar beban kredit tidak terlalu memberatkan.

Kolektibilitas 3: kurang lancar (substandard)

Kolektibilitas 3 atau kurang lancar mengindikasikan bahwa calon debitur pernah terlambat membayar angsuran pokok atau bunga selama 90-120 hari. Tingkat kolektibilitas kredit ini membuat calon debitur akan mengalami sedikit kesulitan saat pengajuan pinjaman kepada lembaga pembiayaan yang bersangkutan.

Kolektibilitas 4: diragukan (doubtful)

Debitur dengan kolektibilitas 4 akan mendapat predikat diragukan. Status ini mengindikasikan bahwa debitur tercatat pernah telat melakukan pembayaran selama 120-180 hari dari jatuh tempo. Sehingga kebanyakan bank atau lembaga keuangan tidak akan mengabulkan pengajuan pinjaman dari mereka.

Untuk memperbaikinya, Anda dianjurkan untuk segera melunasi hutang dan tunggakan. Lalu Anda baru bisa melakukan pengajuan kredit berikutnya jika catatan keuangan Anda sudah benar-benar bersih dalam 1 sampai 2 tahun.

Kolektabilitas 5: macet (loss)

Status kolektibilitas kredit yang paling bawah yaitu kategori 5 atau macet. Debitur yang masuk ke dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki riwayat kredit buruk karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama lebih dari 180 hari, terhitung dari tanggal jatuh tempo.

Mayoritas debitur di kategori 5 akan masuk daftar hitam atau blacklist dari semua bank dan lembaga keuangan di Indonesia. Sehingga ini akan membuat peluang mendapat pinjaman semakin kecil, bahkan tidak ada sama sekali.

Nah, dari kelima kualitas kredit di atas dapat dimasukkan lagi ke dalam dua kategori, yakni performing loan dan non-performing loan.

Adapun yang termasuk performing loan adalah kualitas 1 dan 2. Sementara kualitas 3 dan 4 disebut non-performing loan. Non-performing loan adalah kategori yang sangat dihindari bank karena keberadaannya bisa membuat bank kekurangan modal sehingga kesulitan memberikan pinjaman.

Tips agar status kolektibilitas kredit baik

Nah, agar Anda termasuk ke dalam debitur yang kategori kolektibilitasnya baik, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan, di antaranya:

  1. Selalu disiplin membayar cicilan sebelum jatuh tempo
  2. Melunasi hutang yang ada
  3. Pakailah kartu kredit kurang dari limit dan hindari melakukan pembayaran minimum
  4. Ajukan pinjaman dengan nilai cicilan maksimal 30 persen dari penghasilan Anda

Itulah informasi seputar kolektibilitas kredit yang perlu Anda ketahui. Setelah mengetahui penjelasan di atas, semoga Anda bisa lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman atau berhutang. Semoga bermanfaat!

Jika ingin memperoleh informasi mengenai topik serupa, langsung saja baca artikel-artikel lainnya di Populix!

Baca juga: Mengenal Pentingnya Financial Planning & Cara Membuatnya

Artikel Terkait
Apa itu Omzet? Pengertian, Cara Hitung & Tips Meningkatkan
Omzet adalah pendapatan penjualan yang kerap digunakan sebagai acuan keberhasilan suatu bisnis. Sebab, omzet artinya adalah pendapatan murni. Dalam hal ini, berarti perhitungannya tidak dikurangi dengan biaya atau beban apapun dari usaha. Omzet mengindikasikan bahwa suatu bisnis telah memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan agar omzet naik. Pada artikel […]
Ekstrapolasi: Definisi, Metode, Bedanya dengan Interpolasi
Pernahkah Anda mendengar tentang istilah ekstrapolasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekstrapolasi adalah perluasan data di luar data yang tersedia, tetapi tetap mengikuti pola kecenderungan data yang tersedia itu. Esktrapolasi berkaitan dengan bidang statistik dan penelitian. Mengutip laman Eurostat, ekstrapolasi merupakan teknik statistik yang bertujuan untuk menyimpulkan hal-hal yang tidak diketahui dari yang diketahui. […]
Kerja Sama Populix dan Perguruan Tinggi Indonesia untuk Mendorong Kemajuan Penelitian Akademik Tanah Air
Jakarta, 18 Oktober 2023 – Populix, perusahaan riset pasar dan penyedia platform survei di Indonesia, dengan bangga mengumumkan kemitraan strategisnya dengan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM-ITB) untuk mendukung pengembangan penelitian akademik Tanah Air melalui layanan Poplite.  “Proses pengumpulan data kerap kali menjadi tantangan tersendiri bagi para peneliti. Padahal, tingkat validitas dan realibilitas […]