Bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT tahunan.
Mengutip situs Pajakku, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak orang pribadi, baik pegawai maupun pemilik bisnis ataupun pekerja bebas, harus lapor SPT tahunan. SPT Tahunan ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Mengutip laman Detik Finance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT tahunan pajak semakin mudah dilakukan, karena bisa diakses secara online ke laman https://djponline.pajak.go.id/.
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, mengutip dari Detik Finance.
Cara Lapor SPT Tahunan
Inilah langkah-langkah atau cara lapor SPT tahunan:
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/.
- Login menggunakan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera di halaman tersebut.
- Setelah login akan muncul informasi data Anda.
- Kemudian klik ‘Lapor’ dan pilih menu ‘e-Filing’.
- Klik ‘Buat SPT’, nanti akan ada beberapa pertanyaan terkait status Anda yang perlu dijawab untuk mendapatkan formulir SPT tahunan yang sesuai.
- Isi Data Formulir: Tahun Pajak (2023), Status SPT (Normal). Klik ‘Selanjutnya’.
- Isi SPT sesuai data bukti pemotongan pajak penghasilan dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi.
- Tunggu hingga kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel Anda.
- Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret 2024.
Baca juga: Pendaftaran SNBP 2024, Cara Daftar hingga Jadwal
Lupa EFIN
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). EFIN pun bisa digunakan jika Anda terkendala dalam login karena lupa sandi atau password dan harus melakukan permohonan ubah kata sandi.
Namun masalahnya, sering kali juga kita lupa EFIN. Lantas, bagaimana soluisnya?
Melalui akun X @DitjenPajakRI, inilah daftar saluran layanan lupa EFIN yang dapat diakses oleh Wajib Pajak:
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Telepon 1500200 (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
- Live Chat www.pajak.go.id (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
- Email lupa.efin@pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Datang ke KPP/KP2KP terdekat (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat)
Wajib Pajak Badan
- Telepon 1500200 (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
- Live Chat www.pajak.go.id (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB)
- Datang ke KPP/KP2KP terdaftar (dilayani pada hari kerja pukul 08.00-16.00 waktu setempat)
Tata Cara Layanan Lupa EFIN melalui Kanal Email
Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id. Menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: “LUPA EFIN”.
Wajib mencantumkan:
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar)
- Nomor telepon/handphone terdaftar
- Melakukan afirmasi dengan mengetik
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.
Itulah tata cara laport SPT tahunan dan solusi jika lupa EFIN. Jangan sampai terlambat lapor, ya!