Pilpres Dua Putaran dan Satu Putaran, Apa Bedanya?
Populix

Pilpres Dua Putaran dan Satu Putaran, Apa Bedanya?

11 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Di masa Pemilu 2024, publik tengah diramaikan isu Pilpres dua putaran dan satu putaran. Lantas, apa yang dimaksud Pilpres dua putaran maupun satu putaran ini?

Mengutip laman Tirto, Komisi Pemilihan Umum (KPU)mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 akan berlangsung dalam dua putaran.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur Mukhasan Ajib menjelaskan, kontestasi Pemilu 2024 yang diikuti oleh 3 kandidat diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Baca juga: Debat Kelima Pilpres 2024: Jadwal, Tema, TV yang Menyiarkan

Apa Itu Pilpres 2024 Dua Putaran?

pilpres dua putaran
Source: Freepik

Dijelaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 6A ayat (3), Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu, mengutip dari laman Kompas.com, jika persoalan suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 pasangan calon (paslon), maka kedua paslon tersebutlah yang maju ke Pilpres putaran kedua.

Akan tetapi, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

“Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang,” demikian bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Nantinya, pasangan calon yang mendapat suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan selanjutnya dilantik sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Perbedaan Pilpres Dua Putaran dengan Satu Putaran

Perbedaan antara Pilpres dua putaran dan satu putaran yaitu dilihat dari perolehan suara yang akan diraih oleh ketiga Capres dan Cawapres.

Satu putaran terjadi ketika salah satu dari tiga Capres dan Cawapres harus mendapat 50 persen plus 1. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasar 6A.

Sementara itu, jika ketiga Capres dan Cawapres tidak ada yang mendapatkan suara sebanayk 50 persen plus 1, maka akan terjadi Pilpres dua putaran.

Capres yang mendapatkan suara paling sedikit akan gugur. Sedangkan, dua capres yang memperoleh suara terbanyak akan maju dan bertanding kembali di dua putaran.

Mengutip Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua kedua, pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024.

***

Demikian informasi terkait kondisi Pilpres dua putaran, serta perebedannya dengan Pilpres satu putaran. Soal Pemilu Presiden 2024, Populix pun telah mengeluarkan hasil survei terbaru yang merujuk pada pandangan para pemilih muda. Penasaran seperti apa report selengkapnya? Unduh di sini.

Aplikasi Populix

Baca juga: KPPS Adalah: Pengertian, Tugas, Anggota, dan Kewajiban

Tags:
Artikel Terkait
Apa Itu Public Speaking? Kenali Cara dan Manfaatnya!
Public speaking adalah skill yang sangat menguntungkan jika Anda telah memilikinya. Kemampuan ini dapat berguna tidak hanya pada dunia kerja, tetapi juga pada kegiatan lain seperti dalam lingkup pendidikan dan saat berorganisasi. Sebenarnya, apa itu public speaking? Seberapa pentingnya public speaking bagi seseorang? Apa Itu Public Speaking? Pada dasarnya, public speaking adalah kemampuan yang dimiliki […]
Populix
27 Jan 2023
Persepsi Publik tentang Pilkada Indonesia 2024, Seperti Apa?
Pada tahun ini Indonesia akan menggelar Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah. Pelaksanaan Pilkada Indonesia 2024 akan berbeda dari edisi sebelumnya, karena Pilkada tahun ini digelar serentak pada waktu yang bersamaan. Pilkada Indonesia 2024 berangkat dari landasan hukum pasal UU No.7 Tahun 2019 tentang Pemilu, lebih tepatnya Pasal 201 ayat (8). Gelaran Pilkada Serentak 2024 berlaku […]
Kualitatif: Pengertian, Metode, Manfaat, Contoh Penelitian
Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah kualitatif, di mana istilah ini pun sering dikaitkan dengan penelitian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kualitatif adalah berdasarkan mutu. Lantas, bagaimana dengan kualitatif dalam penelitian? Apakah yang dimaksud penelitian kualitatif? Penelitian kualitatif biasanya tidak melibatkan numerik saat proses pengumpulan dan analisis datanya. Data-data penelitian […]