Prakerja 2024 Gelombang 64, Ini Syarat Mendaftarnya!
Populix

Prakerja 2024 Gelombang 64, Ini Syarat Mendaftarnya!

8 bulan yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Anda tentu sudah mendengar soal Kartu Prakerja. Ini merupakan salah satu program ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Indonesia sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini Prakerja 2024.

Mengutip dari situs resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tetapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca juga: 7 Manfaat Hidup Minimalis & Tips Menerapkan Hidup Minimalis

Prakerja 2024

prakerja 2024 gelombang 64
Source: Freepik

Program ini telah mencapai Gelombang 63, yang ditutup pada 26 Februari 2024. Pengumuman peserta yang diterima juga sudah dikirimkan secara bertahap.

Jangan khawatir jika Anda sempat terlewat Prakerja Gelombang 63. Sebab, akan dibuka Prakerja Gelombang 64 pada Maret 2024.

Mengutip laman Detik.com, melihat tren dan tanggal pendaftaran sebelumnya, jadwal pendaftaran Prakerja 2024 Gelombang 64 kemungkinkan akan dibuka pada Jumat, 8 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan pada dua pekan selanjutnya, yakni diperkirakan Jumat, 22 Maret 2024.

Akan tetapi, ini hanya prediksi. Untuk mengetahui jadwal pendaftaran pasti dapat menunggu pengumuman resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca juga: Hustle Culture: Definisi, Penyebab, hingga Dampak Negatifnya

Syarat Mendaftar Prakerja

Sebelum mendaftar Program Prakerja, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat pendaftarannya, yakni:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi terkait Prakerja 2024. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftargelombang selanjutnya jangan lupa untuk pantau Instagram @prakerja.go.id.

Nah, sambil menunggu pendaftaran Prakerja 2024 Gelombang 64, jika Anda memiliki waktu luang, Anda bisa manfaatkan waktu luang untuk berburu reward dan meraih cuan tambahan. Caranya cukup dengan bergabung menjadi responden Populix. Download aplikasi Populix dan ikuti langkah pendaftarannya di sana.

Aplikasi Populix

Baca juga: Mengenal Teknik Pomodoro agar Belajar Lebih Efektif & Fokus

Artikel Terkait
Apa Itu Marketplace? Pengertian, Jenis, Contoh Lengkapnya
Apa itu marketplace? Marketplace merupakan istilah yang cukup populer di kalangan masyarakat. Dilihat dari arti katanya, marketplace adalah tempat serupa pasar di mana seseorang bisa membeli barang ataupun jualan online. Namun, benarkah begitu? Ya, marketplace adalah sebuah platform online yang berperan sebagai perantara atau pihak ketiga antara penjual dan pembeli. Anda pun dapat menemukan bermacam-macam […]
Apa itu Decluttering? Begini Manfaatnya tuk Kesehatan Mental
Apa jadinya jika barang-barang di rumah Anda tidak pernah disortir? Pasti semakin menumpuk! Nah, sepertinya decluttering adalah solusi bagi Anda. Berbeda dengan sistem beres-beres biasa, decluttering artinya menyisihkan barang yang sudah tidak terpakai lagi. Jadi, nantinya rumah Anda akan terlihat lebih rapi, bersih, dan minimalis tentunya. Namun, Anda harus pandai dalam memilah barang, ya. Sebab […]
Memandang New Normal dari Kacamata Pekerja
Pandemi Covid-19 saat ini masih mewabah di Indonesia. Angka kasus positif Covid-19 pun terus bermunculan setiap harinya. Pandemi ini pula yang ‘memukul’ perekonomian Indonesia. Setelah pembatasan sosial diberlakukan pemerintah selama lebih dari dua bulan, Indonesia akan menyambut new normal. New normal atau kebiasaan baru ini telah dicanangkan pemerintah agar masyarakat dapat beraktivitas kembali, namun dengan […]