Prakerja 2024 Gelombang 64, Ini Syarat Mendaftarnya!
Populix

Prakerja 2024 Gelombang 64, Ini Syarat Mendaftarnya!

2 tahun yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Anda tentu sudah mendengar soal Kartu Prakerja. Ini merupakan salah satu program ketenagakerjaan yang digagas Pemerintah Indonesia sejak masa pandemi Covid-19 hingga saat ini Prakerja 2024.

Mengutip dari situs resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tetapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Baca juga: 7 Manfaat Hidup Minimalis & Tips Menerapkan Hidup Minimalis

Prakerja 2024

prakerja 2024 gelombang 64
Source: Freepik

Program ini telah mencapai Gelombang 63, yang ditutup pada 26 Februari 2024. Pengumuman peserta yang diterima juga sudah dikirimkan secara bertahap.

Jangan khawatir jika Anda sempat terlewat Prakerja Gelombang 63. Sebab, akan dibuka Prakerja Gelombang 64 pada Maret 2024.

Mengutip laman Detik.com, melihat tren dan tanggal pendaftaran sebelumnya, jadwal pendaftaran Prakerja 2024 Gelombang 64 kemungkinkan akan dibuka pada Jumat, 8 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan pada dua pekan selanjutnya, yakni diperkirakan Jumat, 22 Maret 2024.

Akan tetapi, ini hanya prediksi. Untuk mengetahui jadwal pendaftaran pasti dapat menunggu pengumuman resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Baca juga: Hustle Culture: Definisi, Penyebab, hingga Dampak Negatifnya

Syarat Mendaftar Prakerja

Sebelum mendaftar Program Prakerja, ada baiknya untuk mengetahui syarat-syarat pendaftarannya, yakni:

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Itulah informasi terkait Prakerja 2024. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftargelombang selanjutnya jangan lupa untuk pantau Instagram @prakerja.go.id.

Nah, sambil menunggu pendaftaran Prakerja 2024 Gelombang 64, jika Anda memiliki waktu luang, Anda bisa manfaatkan waktu luang untuk berburu reward dan meraih cuan tambahan. Caranya cukup dengan bergabung menjadi responden Populix. Download aplikasi Populix dan ikuti langkah pendaftarannya di sana.

Aplikasi Populix

Baca juga: Mengenal Teknik Pomodoro agar Belajar Lebih Efektif & Fokus

Artikel Terkait
7 Cara Menentukan Produk yang Akan Dijual agar Laku & Laris!
Satu hal yang sering menjadi kebingungan saat hendak memulai bisnis yaitu menentukan produk yang akan dijual. Menentukan produk bisnis memang harus dipikirkan secara matang. Produk yang Anda jual haruslah memiliki perbedaan dari kompetitor dan yang sudah ada saat ini. Atau setidaknya terdapat inovasi baru yang pada akhirnya membuat konsumen penasaran. Mengenal Produk Bisnis atau Usaha […]
Turning Digital Followers into Offline Event Attendees
Digitalization has significantly changed how brands connect with their audiences, from hosting online events, building online communities, to creating digital spaces where followers can interact daily. This digital shift has changed everything. It helps brands reach more people, interact with them directly, and stay consistently engaged, all while spending much less than traditional marketing. However, […]
Benarkah Ibu Kota Indonesia Bukan Jakarta Sejak 15 Februari?
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar jika Ibu Kota Indonesia bukan lagi Jakarta sejak 15 Februari 2024. Apakah ini benar? Status Daerah Khususu Ibu Kota (DKI) pada Jakarta dianggap hilang seiring dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Merujuk pasal 39 dan 41 UU IKN, mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus […]