Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi
Populix

Mengenal Sirekap KPU, Tujuan hingga Fungsi

10 bulan yang lalu 2 MENIT MEMBACA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan aplikasi Sirekap, yakni Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sirekap KPU digunakan untuk memproses penghitungan suara Pemilu.

Biasanya, Sirekap KPU hanya digunakan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Oleh karena itu, tak heran jika masih banyak masyarakat yang asing dengan alat ini.

Apa Itu Sirekap KPU?

sirekap kpu
Source: Freepik

Sirekap KPU adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.

Mengutip situs KPU, pemanfaatan Sirekap sebagai alat bantu telah berhasil menghadirkan transparansi pada Pemilihan tahun 2020. Oleh karenanya, KPU kembali memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 ini.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Sirekap dibuat untuk mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Undang-Undang.

Baca juga: Informasi Quick Count Pilpres 2024, Cek di Sini!

Tujuan Adanya Sirekap KPU

Adanya Sirekap Mobile dan Sirekap Web dapat menjadi alat bantu untuk menjaga kemurnian hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan merekam data autentik dokumen C.Hasil di TPS.

Di sisi lain, tujuan KPU membuat Sirekap yaitu untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri.

Dengan demikian, diharapkan informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.

Fungsi Sirekap KPU

Melansir laman Detik.com, inilah 5 fungsi Sirekap KPU:

  • Membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  • Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai tingkatan rekapitulasi suara, dari KPPS ke PPK, dari PPK ke kabupaten/kota, dari kabupaten/kota ke provinsi.
  • Mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi.
  • Mempublikasikan setiap perolehan suara hasil pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

***

Itulah penjelasan terkait Sirekap KPU. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda di musim Pemilu ini.

Aplikasi Populix

Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda

Tags:
Artikel Terkait
Survei Populix: Kecap Manis Kunci Cita Rasa dalam Masakan Nusantara
Di setiap dapur Indonesia, kecap manis adalah bumbu wajib yang selalu ada. Rasanya yang manis dan gurih menjadikannya bahan utama dalam banyak masakan khas Nusantara. Popularitas kecap manis di Indonesia tidak lepas dari perannya yang vital dalam berbagai menu favorit seperti nasi goreng, semur, dan bakso. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang penggunaan kecap manis […]
78 Tahun Proklamasi Indonesia: Saatnya Merdeka dari Polusi
17 Agustus 2023, tepat 78 tahun sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke mata internasional. Selama itu pula negeri kita tumbuh dan berkembang hingga mencapai titik ini. Namun, ada satu fakta yang cukup membuat miris, yaitu Indonesia belum merdeka dari polusi.  Layaknya negara-negara lain, Indonesia memang belum sempurna. Masih banyak hal yang harus dibenahi, mulai dari aspek […]
Apa itu Burnout? Ini Ciri-Ciri Burnout dan Cara Mengatasinya
Pernahkah Anda merasa burnout dengan pekerjaan sampai-sampai Anda ingin cepat resign? Dilansir dari Help Guide, burnout adalah kondisi di mana seseorang merasa lelah secara emosional, fisik, dan mental. Kabarnya burnout dipicu oleh stres berlebihan karena pekerjaan sehingga tidak memperoleh work life balance yang seharusnya. Benarkah begitu? Satu hal yang pasti, burnout tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, […]