Kasus pinjaman online atau pinjol memang kerap menghebohkan, yang terbaru yaitu perguruan tinggi ITB disebut bekerja sama dengan perusahaan pinjol untuk melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Memangnya seperti apa, sih, sistem pinjaman online ini?
Sebelum membahas lebih lanjut terkait sistem pinjaman online, kita singkap lebih dulu tentang kasus pinjol UKT ITB. Melansir situs ANTARA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan adanya kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pilihan fasilitas pembayaran UKT mahasiswa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, sebagai perusahaan pinjaman online, Danacita juga memiliki program kerja sama serupa dengan beberapa universitas lainnya.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa.
Baca juga: 5 Cara Investasi Emas untuk Pemula yang Aman & Menguntungkan
Mahasiswa Bebas Memilih untuk Menggunakan atau Tidak
Mahendra Siregar memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.
“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya, mengutip dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan pihak Danacita, telah ada kerja sama antara Danacita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Pihak Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Baca juga: Pengetahuan Investasi di Indonesia Kian Meningkat
Mengenal Sistem Pinjaman Online (Pinjol)
Mengutip penjelasan OJK, Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-toPeer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Infromasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman melakukan transasksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Penyelenggara Fintech Lending ini dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, melalui aplikasi ataupun website.
Penyelenggara Fintech Lending atau dikenal dengan pinjaman online ini harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal 1 tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara Fintech Lending wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Sebagai masyarakat yang cerdas, Anda perlu hati-hati dengan pinjol ilegal. Sebab, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) serta Satgas Waspada Investasi (SWI) bahwa sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal, termasuk pinjol ilegal, yang telah diblokir oleh SWI.
***
Demikian penjelasan terkait sistem pinjaman online, yang kini tengah ramai menjadi perbincangan setelah dijadikan sebagai opsi metode pembayaran UTK mahasiwa ITB. Tak luput, Populix pun sempat melakukan survei terkait pinjol di kalangan masyarakat Indonesia. Report lengkapnya bisa Anda dapakan di sini.
Baca juga: 15 Cara Mengatur Keuangan yang Baik dan Finansial Sehat