Protes mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terjadi di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mereka beranggapan kini bayaran UKT mahal, bahkan ada yang mengalami kenaikan UKT hingga lima kali lipat.
Mengutip situs CNN Indonesia, beberapa kampus yang mahasiswanya menggelar protes UKT mahal yaitu Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan.
Adanya gelombang protes ini bermula dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024 mengenai kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi.
UKT yang merupakan biaya kuliah setiap semester di PTN Indonesia telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020.
Kebijakan kenaikan UKT di beberapa PTN ini pada akhirnya menimbulkan beragam reaksi dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, politis, hingga masyarakat umum.
Baca juga: 7 Manfaat Google Scholar untuk Mahasiswa dan Fitur Utamanya
Respons Kemendikbudristek Terkait Protes UKT Mahal
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie buka suara terkait adanya gelombang protes tersebut. Ia menjelaskan, pendidikan tingkat tinggi masih berstatus tersier di Indonesia, sehingga tidak wajib untuk diikuti.
“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” kata Tjitjik, mengutip dari CNN Indonesia.
“Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” imbuhnya.
Tjitjik pun menyebut pendidikan wajib di Indonesia saat ini adalah 12 tahun, yakni dari SD, SMP hingga SMA. Maka dari itu, pemerintah lebih fokus untuk pendanaan pendidikan pada tiga jenjang itu.
Pemerintah mengaku telah mengucurkan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Namun, belum bisa menutup semua kebutuhan operasional atau setara dengan biaya kuliah tunggal (BKT).
Oleh karenanya, pendidikan tinggi di Indonesia juga belum bisa digratiskan seperti di beberapa negara lain. Pun pembiayaan pendidikan tinggi dibebankan kepada masing masing mahasiswa lewat UKT.
Baca juga: 7 Rekomendasi Software Penelitian, Bantu Pengerjaan Skripsi
Pemerintah Tetap Beri Akses Pendidikan Tinggi ke Semua Kalangan Masyarakat
Walau demikian, menurut Prof. Tjitjik, pemerintah tetap berusaha untuk memberikan akses pendidikan tinggi ke semua kalangan masyarakat, baik yang mampu atau tidak.
Salah satu caranya dengan mewajibkan PTN untuk membuat kelompok dalam penentuan UKT mahasiswa. PTN wajib menerapkan biaya UKT paling kecil sebesar Rp500.000 untuk kelompok satu, dan Rp1 juta untuk kelompok dua.
“Dari kelompok UKT dua ke ketiga biasanya tidak naik signifikan,” ujarnya, mengutip dari Kompas.com.
***
Demikian kabar terkait protes mahasiswa kepada pemerintah karena UKT mahal. Bagaimana menurut Anda, apakah keputusan pemerintah mengambil kebijakan menaikkan UKT merupakan tindakan yang tepat atau tidak?
Baca juga: 7 Peran Dosen Pembimbing Skripsi bagi Mahasiswa Akhir