UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Populix

UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!

10 bulan yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani sekali Ketua DPR RI.

“Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang?” tanya puan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Kemudian, seluruh Anggota Dewan pun menjawab setuju.

Kebijakan UU KIA

UU KIA
Source: Freepik

Ada beberapa hal yang diatur dalam UU KIA, seperti ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA:

Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Di sisi lain, ada juga ayat 4 yang mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

    Pun mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

    Pasal 5
    (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
    a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
    b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan
    c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

    Baca juga: Apa Itu Workaholic? Ini Ciri dan Bedanya dengan Pekerja Keras

    Cuti untuk Suami

    Sementara itu, UU KIA ini pun mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan memberikan hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

    Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

    UU KIA sebagai Upaya Mengatasi Permasalah Ibu dan Anak di Indonesia

    Mengutip laman CNBC Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan UU ini disusun sebagai upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

    Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

    “Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang.

    “Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

    ***

    Demikian kabar terkait pengesahan UU KIA. Jangan lupa baca juga artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.

    aplikasi Populix survei online

    Baca juga: Apa Itu Tapera yang Menuai Pro Kontra karena Memotong Gaji?

    Tags:
    Artikel Terkait
    6 Cara Mengelola Stress Skripsi agar Cepat Selesai
    Aktivitas skripsi yang harus dijalani oleh mahasiswa tingkat akhir terkadang memang memusingkan. Bahkan, tak sedikit dari mereka merasa stress. Lantas, bagaimana cara mengelola stress saat membuat skripsi? Nah, untuk masalah satu ini, usahakan kamu tidak terlalu memforsir diri sendiri. Pilihlah judul yang kamu sukai agar proses penelitian berlangsung menyenangkan. Masih banyak tips lainnya dalam mengelola […]
    Riset Populix: Tren Belanja Online Masyarakat Indonesia
    Belanja online telah menjadi pola hidup baru di masyarakat dalam beberapa tahun ini. Teknologi belanja online telah membantu masyarakat agar tetap bisa memenuhi kebutuhan tanpa harus menyita banyak waktu. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya sedang keranjingan belanja online. Tren ini didukung dengan makin menjamurnya platform e-commerce di Indonesia. Setiap platform menghadirkan berbagai layanan […]
    Populix
    09 Nov 2020
    Teknik Analisis Data: Pengertian, Jenis, Metode, Contoh
    Istilah teknik analisis data adalah hal yang sudah awam bagi seorang mahasiswa tingkat akhir atau pekerja di bidang riset. Saat mempersiapkan sebuah penelitian, akan ada tahapan di mana Anda perlu menentukan teknis apa yang akan dipakai, entah itu analisis data kualitatif atau kuantitatif. Bukan hanya jenis tekniknya, metode analisis data juga biasa ditentukan saat perencanaan […]
    Populix
    26 Okt 2023