UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!
Populix

UU KIA Disahkan, Para Ibu Bekerja Wajib Tahu Isi Aturannya!

1 tahun yang lalu 3 MENIT MEMBACA

Pada Selasa, 4 Juni 2024, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau UU KIA. Disahkannya UU ini membuat para ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Pengesahan UU KIA oleh DPR RI ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin Puan Maharani sekali Ketua DPR RI.

“Apakah RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disahkan menjadi undang?” tanya puan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir. Kemudian, seluruh Anggota Dewan pun menjawab setuju.

Kebijakan UU KIA

UU KIA
Source: Freepik

Ada beberapa hal yang diatur dalam UU KIA, seperti ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Hal tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 3 UU KIA:

Ayat (3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

    Di sisi lain, ada juga ayat 4 yang mengatur bahwa cuti melahirkan itu wajib diberikan oleh pemberi kerja.

    Pun mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama.

    Pasal 5
    (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
    (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
    a. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
    b. Secara penuh untuk bulan keempat; dan
    c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

    Baca juga: Apa Itu Workaholic? Ini Ciri dan Bedanya dengan Pekerja Keras

    Cuti untuk Suami

    Sementara itu, UU KIA ini pun mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan memberikan hak cuti selama 2 hari dan dapat diberikan tambahan 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

    Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.

    UU KIA sebagai Upaya Mengatasi Permasalah Ibu dan Anak di Indonesia

    Mengutip laman CNBC Indonesia, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga mengatakan UU ini disusun sebagai upaya mengatasi berbagai permasalahan ibu dan anak di Indonesia, seperti kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting.

    Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.

    “Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Bintang.

    “Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan,” sambungnya.

    ***

    Demikian kabar terkait pengesahan UU KIA. Jangan lupa baca juga artikel Populix lainnya untuk menambah wawasan Anda.

    aplikasi Populix survei online

    Baca juga: Apa Itu Tapera yang Menuai Pro Kontra karena Memotong Gaji?

    Tags:
    Artikel Terkait
    Mengenal Alasan: Pengertian, Pentingnya, Kaitannya dengan Riset
    Alasan adalah menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi kita dalam melakukan sesuatu, tak terkecuali saat hendak melakukan riset atau penelitian. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada 4 poin penjelasan tentang alasan. Pertama yaitu dasar, asas, hakikat. Kedua yaitu dasar bukti (keterangan) yang dipakai untuk menguatkan pendapat (sangkalan, perkiraan, dsb). Poin ketiga yaitu hal yang […]
    Pengertian Harga: Fungsi, Jenis, Konsep & Tujuan Penetapannya
    Dalam dunia bisnis, harga adalah salah satu aspek penting yang perlu ditetapkan dengan banyak pertimbangan. Adapun salah satu tujuan penetapan harga adalah untuk menjaga daya saing di pasar bisnis. Pasalnya, besaran harga dari suatu produk akan memengaruhi konsumen dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga, hal ini pada akhirnya akan berdampak pula terhadap daya beli dan loyalitas […]
    5 Aplikasi Survei Online dan Keuntungan Menggunakannya
    Di era digital saat ini, mencari penghasilan tambahan semakin mudah dilakukan, salah satu yang bisa dicoba yaitu melalui aplikasi survei online. Aplikasi ini memungkinkan penggunanya mendapatkan bayaran hanya dengan mengisi survei yang diberikan. Banyak orang tertarik memanfaatkan aplikasi survei berbayar ini karena fleksibiltas waktu dan kemudahan akses penggunaannya. Selain itu, bayaran yang diterima pun dapat […]