Wanprestasi Adalah: Pengertian, Penyebab, Unsur, dan Hukum
Populix

Wanprestasi Adalah: Pengertian, Penyebab, Unsur, dan Hukum

12 bulan yang lalu 4 MENIT MEMBACA

Dalam dunia bisnis, wanprestasi adalah suatu hal yang tidak asing. Apa itu wanprestasi? Menurut bahasa Belanda, wanprestasi artinya tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan. Atau sederhananya, pelanggaran kontrak secara sepihak.

Adanya kontrak atau perjanjian seharusnya dijalani dan dipatuhi sesuai kesepakatan. Namun, tak jarang kontrak dilanggar oleh pihak lain dengan berbagai alasan. Tentunya ini memberikan dampak hukum bagi pihak pelakunya.

Seperti apa hukuman atau konsekuensi yang diberlakukan terhadap pelaku wanprestasi? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Wanprestasi?

Menurut Kemenkeu, pengertian wanprestasi adalah tindakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian awal yang dibuat oleh kreditur dengan debitur.

Umumnya kewajiban tersebut berupa utang dan seringnya dialami oleh pebisnis maupun wirausaha, karena mereka sering mengajukan pinjaman untuk modal bisnis pada lembaga keuangan seperti perbankan. Namun, tidak menutup kemungkinan individu juga bisa mengalami kondisi ini apabila mereka memiliki perjanjian utang yang dilandasi hukum negara.

Wanprestasi adalah tindakan yang sudah diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1234, yaitu “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Sementara itu, terdapat pasal wanprestasi lainnya, seperti:

  • Pasal 1243 BW tentang kewajiban mengganti kerugian yang dialami secara sepihak
  • Pasal 1267 BW tentang pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi
  • Pasal 1237 ayat (2) BW tentang penerimaan peralihan risiko sejak wanprestasi
  • Pasal 181 ayat (2) HIR tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan

Contoh kasus wanprestasi adalah sering dijumpai pada kerjasama suatu proyek atau bisnis, utang piutang, dan lain sebagainya. Biasanya dalam kasus utang piutang, kreditur tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian terhadap pihak kreditur.

Baca juga: Brand Image Adalah: Definisi hingga Pentingnya untuk Bisnis

Faktor Penyebab Wanprestasi

wanprestasi adalah
Source: Freepik

Beberapa faktor yang menjadi penyebab wanprestasi adalah sebagai berikut:

1. Kelalaian Salah Satu Pihak

Poin pertama penyebab wanprestasi adalah adanya kelalaian salah satu pihak. Pihak debitur atau nasabah dapat disalahkan karena melakukan tindakan merugikan pihak lain akibat dari kelalaian atau kesengajaannya.

Beberapa kewajiban yang dianggap lalai jika tidak dilaksanakan oleh debitur meliputi:

  • Kewajiban memberikan sesuatu yang telah dijanjikan
  • Kewajiban melakukan suatu perbuatan
  • Kewajiban tidak melaksanakan suatu perbuatan

2. Kondisi Pemaksaan (Force Majeure)

Penyebab lain dari wanprestasi adalah adanya kondisi pemaksaan atau istilahnya force majeure. Faktor ini terjadi apabila salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban akibat kondisi yang berada di luar kendalinya. Ketidakmampuan memenuhi perjanjian tersebut bukan atas keinginan pihak pelaku, jadi mereka tidak bisa disalahkan.

Unsur wanprestasi dalam keadaan memaksa di antaranya meliputi objek hilang atau dicuri, objek binasa karena ketidaksengajaan, adanya bencana alam, dan lain sebagainya.

3. Pihak Sengaja Melanggar Perjanjian

Penyebab wanprestasi yang tergolong fatal yakni salah satu pihak sengaja melanggar perjanjian. Pihak tersebut melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesepakatan awal. Sehingga pihak ini dapat disalahkan jika terjadi kerugian.

Baca juga: Mengenal Metode SMART yang Bantu Tentukan & Capai Target!

Unsur-Unsur Wanprestasi

Terdapat unsur-unsur wanprestasi yang perlu Anda ketahui dalam melakukan perjanjian, yaitu:

1. Terdapat Perjanjian di Atas Materai

Unsur wanprestasi pertama adalah adanya perjanjian hitam di atas putih yang disertai materai untuk memberikan kekuatan hukum. Jika salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian tersebut, maka sudah pasti dikategorikan ke dalam wanprestasi.

2. Ada Pihak yang Melakukan Pelanggaran

Wanprestasi adalah tindakan ketika salah satu pihak melanggar kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya. Kondisi tersebut termasuk unsur wanprestasi sebab menimbulkan kerugian pada pihak lainnya.

3. Sudah Dinyatakan Bersalah tapi Tetap Melanggar Perjanjian

Unsur-unsur wanprestasi yang terakhir adalah salah satu pihak sudah dinyatakan bersalah atas tindakan pelanggaran yang dilakukan. Namun, pihak tersebut masih saja melanggar kesepakatan dan tidak merasa jera atas kesalahan sebelumnya.

Sanksi Wanprestasi

Ketika pelaku melanggar perjanjian, maka konsekuensinya mereka akan mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diberlakukan jika melakukan wanprestasi adalah sebagai berikut.

1. Kewajiban Membayar Ganti Rugi

Sanksi pertama, debitur diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada properti kreditur. Ketentuan terkait ini sudah diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa debitur wajib membayar tiga jenis ganti rugi, yakni biaya, kerugian, sekaligus bunga.

2. Pembatalan Perjanjian

Sanksi kedua yakni pembatalan perjanjian. Hukuman ini dapat diterapkan apabila salah satu pihak tidak mampu melihat sifat dari pembatalan kesepakatan sebagai bentuk sanksi. Sehingga debitur menganggap semua kewajibannya terhapuskan.

3. Peralihan Risiko

Sanksi wanprestasi peralihan risiko berlaku pada kesepakatan berkaitan dengan objek suatu barang, misalnya perjanjian pembiayaan leasing. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1237 KUHPerdata yang menyatakan bahwa jika debitur lalai, maka ia harus menanggung objek barang dan seluruh materialnya dengan biaya sendiri.

Itulah penjelasan mengenai apa itu wanprestasi mulai dari pengertian, faktor penyebab, unsur-unsur, dan sanksinya. Dari ulasan di atas dapat kita simpulkan bahwa wanprestasi adalah kejadian yang sangat umum di dunia keuangan, terutama bagian pendanaan.

Maka dari itu, dibutuhkan manajemen keuangan yang baik supaya bisa menghindari risiko wanprestasi. Agar lebih maksimal, yuk perluas pengetahuan mengenai topik-topik seputar hanya di blog Populix!

Aplikasi Populix

Baca juga: Personal Branding: Definisi, Pentingnya, Cara Membangun

Tags:
Artikel Terkait
11 Keuntungan Kuliah S2 atau Magister, Patut Dipertimbangkan!
Melanjutkan kuliah S2 dapat menjadi batu loncatan untuk meraih kesuksesan di masa depan. Keuntungan kuliah S2 itulah yang pada akhirnya membuat sejumlah orang tertarik untuk meneruskan pendidikannya. Beberapa keuntungan kuliah S2 dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Seperti, Anda dapat membangun networking baru ketika sedang menjalani studi S2, yang kemudian networking tersebut dapat […]
Pengertian Iklan Media Cetak, Jenis-Jenis dan Contohnya
Memanfaatkan media cetak sebagai sarana mempromosikan sebuah produk mungkin sudah menjadi cara yang lazim dilakukan oleh sebagian orang. Walaupun seiring dengan perkembangan zaman, kini sebagian orang mulai mengganti iklan jenis ini dengan media sosial yang lebih sederhana, masih tidak bisa menghilangkan peminat dari iklan jenis ini. Berikut ini Populix telah rangkum beragam informasi penting mulai […]
7 Etika Penelitian dalam Skripsi, Mahasiswa Wajib Tahu!
Para peneliti wajib memperhatikan dan menjaga etika setiap kali melakukan penelitian, termasuk untuk mahasiswa yang sedang melakukan penelitian skripsi. Sebab, etika penelitian dalam skripsi merupakan seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur perilaku serta tindakan peneliti. Etika penelitian dalam skripsi mencakup prinsip atau nilai moral dan profesional yang harus dipatuhi mahasiswa selaku peneliti. Tujuan adanya etika […]