Saat ini tengah ramai soal potongan gaji karyawan untuk Tapera. Lantas, apa itu Tapera dan apakah ada manfaat dari program Tapera tersebut?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum tentang Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Mengutip dari situs resmisnya tapera.go.id, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang bekelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Apa Itu Tapera?
Menjawab pertanyaan apa itu Tapera, menurut Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun yang dimaksud dengan peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.
Baca juga: 15 Cara Mengatur Keuangan yang Baik dan Finansial Sehat
Apa Saja Manfaat Tapera?
Masih mengutip dari laman resminya, inilah beberapa manfaat tapera:
- Seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
- Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*
*Khusus rumah pertama
Pro Kontra Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru terkait simpanan Tapera, di mana karyawan harus merelakan adanya pemotongan gaji setiap bulan.
Pemerintah mewajibkan pekerja berusia minimal 20 tahun menjadi peserta Tapera dan dipotong gajinya 2,5% untuk membayar iuran tersebut.
Aturan tersebut tentu menuai pro dan kontra. Namun, menurut Jokowi, kondisi ini sempat terjadi pula pada pelaksanaan Program Jamikan Kesehatan Nasional untuk golongan peserta non penerima bantuan iuran yang dibayari pemerintah.
Akan tetapi, setelah program berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, semua berjalan lancar.
“Kalau belum memang biasanya ada pro kontra. Seperti dulu BPJS, yang di luar PBI juga ramai. Tapi setelah berjalan dan merasakan manfaatnya, pergi ke rumah sakit tak dipungut biaya, semua berjalan,” ujar Jokowi, mengutip laman CNN Indonesia.
Gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
***
Demikian penjelasan mengenai apa itu Tapera, serta pro kontra iuran Tapera yang kini sedang menjadi perbincangan publik. Bagaimana menurut kalian?
Baca juga: Fungsi Bea Cukai di Indonesia, Ini Penjelasannya!