Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah di depan mata. Sudahkah Anda terdaftar sebagai pemilih atau belum? Untuk memastikannya, Anda dapat cek DPT online.
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap, yakni daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024 atau pemilihan lainnya.
DPT dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan orang-orang yang berhak memberikan suara pada hari pemilihan umum.
Mengutip laman Kompas.tv, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih dalam dan luar negeri dengan 514 kabupaten/kota, 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS/TPSLN, KSK, Pos 823.220.
Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang.
Bagi Anda yang belum cek DPT online hingga saat ini, yuk, segera cek! Carnya mudah, kok.
Baca juga: Pilpres Dua Putaran dan Satu Putaran, Apa Bedanya?
Cara Cek DPT Online
Untuk cek DPT online bisa dilakukan melalui laptop ataupun smartphone. Jangan lupa siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berikut ini langkah-langkah atau cara cek DPT online:
- Klik link https://cekdptonline.kpu.go.id/ di laman pencarian. Setelah itu, akan muncul kolom untuk memasukkan NIK Anda.
- Masukkan NIK, lalu klik tombol Pencarian.
- Selanjutnya akan muncul informasi Anda sebagai nama pemilih, nomor TPS/DPT, hingga alamat potensial TPS.
Itulah cara cek DPT online, mudah, kan? Namun, bagaimana, ya, jika nama tidak terdaftar di DPT Pemilu 2024?
Solusi Nama Tidak Terdaftar di DPT Pemilu 2024
Jika Anda menemukan masalah nama tidak terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, KPU akan memasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Orang-orang yang tidak terdaftar di DPT tetap dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan e-KTP.
Tunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari pemungutan suara sesuai alamat e-KTP.
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Dengan cara ini KPU menjamin hak pilih bagi masyarakat terjaga meski belum terdaftar di DPT Pemilu 2024.
***
Jangan lupa segera cek DPT online sebelum hari Pemilu 2024 tiba.
Baca juga: Pemilu Presiden 2024, Begini Pandangan para Pemilih Muda